Serang – Proyek pembangunan paving block di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang dengan anggaran Rp199.299.000 dari APBD 2025, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV Anggita Putri dan diawasi oleh CV Waktu Indo Banten ini diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Pekerja Tak Dapat APD, Paving Bergelombang
Pantauan di lokasi pada Sabtu (15/03/2025) mengungkap sejumlah kejanggalan. Pemasangan casteen tampak tidak digali sebagaimana mestinya, paving block terlihat bergelombang, serta terdapat dua motif paving berbeda—yakni motif tulang ikan dan anyaman bilik—yang seharusnya seragam. Selain itu, ditemukan dua jenis paving block dengan kualitas berbeda.
Yang lebih parah, pekerja proyek ini tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu boots dan helm proyek. Salah satu pekerja yang enggan disebut namanya mengungkap fakta mengejutkan: mereka sudah bekerja selama tiga hari tanpa kejelasan upah dan tanpa perlengkapan keselamatan.
“Kami kerja sudah tiga harian, pekerjanya ada delapan orang, tapi bukan orang sini. Kita dari Jawa dan Cikande. Untuk sepatu boots, tidak dikasih. Kalau ada, pasti saya pakai. Kalau soal upah, belum jelas, coba tanya mandor saja, Kang,” ujarnya.

Mandor dan Pelaksana Bungkam Soal HOK, Uji Laboratorium Dilarang
Saat dikonfirmasi, Piyo selaku mandor proyek berdalih bahwa motif paving yang tidak seragam akan dibongkar kembali jika memang dianggap tidak sesuai. Ia juga membela pemasangan casteen yang tidak digali dengan alasan menyesuaikan dengan kondisi sekitar.
“Terkait casteen yang tidak digali, itu mengikuti yang samping biar rata. Enggak bakalan jebol, kan sudah ditahan sama abu batu,” kilahnya.
Namun, saat ditanya mengenai HOK (Harian Ongkos Kerja) yang diduga tidak sesuai standar, Piyo justru mengelak.
“HOK jangan ditanya, itu dapur kita,” ujarnya singkat.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Lukas selaku pelaksana proyek. Ketika ditanya mengenai besaran upah pekerja dan dugaan perbedaan kualitas paving block, Lukas justru terlihat tidak nyaman. Bahkan, ia menolak permintaan uji laboratorium untuk memastikan kualitas paving block yang digunakan.
“Kalau upah kenapa emangnya? Segitu pokoknya! Sepatu ada, mungkin bekas hujan makanya tidak dipakai. Untuk paving, saya tidak mengizinkan diambil sampelnya untuk uji laboratorium, karena ini sudah diuji tekan,” kata dia.

PPTK Bungkam, Konsultan Pengawas Dilempar Tanggung Jawab
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Ipan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Perkim justru menghindar dari pertanyaan dan hanya memberikan jawaban singkat.
“Hubungi saja konsultan pengawasnya, ini nomornya,” balasnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Proyek yang menghabiskan anggaran hampir Rp200 juta ini kini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin proyek yang dibiayai oleh APBD dikerjakan dengan kualitas meragukan, sementara pekerja tidak mendapatkan perlengkapan keselamatan yang layak dan upah yang jelas?
Jika benar ada indikasi ketidakwajaran dalam proyek ini, maka instansi terkait dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan sebelum masyarakat menjadi korban dari proyek yang diduga amburadul ini.
(Tisna)