back to top
20 C
Indonesia
Jumat, Oktober 17, 2025

Buy now

PT GSU Diduga Bodong, Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Meski Sudah Puluhan Tahun Beroperasi

Serang PT Gunung Sari Utama (GSU), perusahaan peternakan yang berlokasi di Desa Sukalaba, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun ini diduga kuat belum memiliki izin resmi dan baru mulai mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawannya.

Temuan ini mengundang kekhawatiran serius terkait komitmen perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja dan tanggung jawab sosial. Dugaan kelalaian tersebut mengarah pada potensi pelanggaran hukum, terutama terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan pemerintah.

Lebih mengkhawatirkan lagi, saat dilakukan pengecekan oleh awak media ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, nama PT Gunung Sari Utama tidak terlacak dalam sistem. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin perusahaan sebesar itu tak tercatat dalam program jaminan sosial negara?

Menurut Deni, salah satu staf di kantor BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang terdaftar secara resmi di instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tata Ruang, atau Dinas Perkim, secara otomatis akan terhubung dengan sistem BPJS. “Jika perusahaan belum terdaftar di instansi-instansi tersebut, maka kami pun kesulitan untuk menghubungi atau mengirimkan email resmi kepada mereka,” ujar Deni saat dikonfirmasi pada Selasa, (29/4).

Padahal, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 juga menegaskan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Dengan kondisi ini, PT Gunung Sari Utama patut diduga sebagai perusahaan ‘bodong’ yang beroperasi tanpa kepatuhan terhadap aturan negara. Jika benar terbukti, perusahaan ini dapat dikenai sanksi berat dan harus bertanggung jawab atas risiko yang dialami para pekerjanya.

Pemerintah daerah dan instansi terkait pun diharapkan segera turun tangan dan melakukan investigasi lebih lanjut. Perlindungan terhadap tenaga kerja dan kepatuhan hukum seharusnya menjadi prioritas utama, bukan diabaikan demi keuntungan sepihak.

(Amin)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini