Serang – PT Gunung Sari Utama (GSU), perusahaan peternakan yang berlokasi di Desa Sukalaba, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun ini diduga kuat belum memiliki izin resmi dan baru mulai mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawannya.
Temuan ini mengundang kekhawatiran serius terkait komitmen perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja dan tanggung jawab sosial. Dugaan kelalaian tersebut mengarah pada potensi pelanggaran hukum, terutama terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan pemerintah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, saat dilakukan pengecekan oleh awak media ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, nama PT Gunung Sari Utama tidak terlacak dalam sistem. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin perusahaan sebesar itu tak tercatat dalam program jaminan sosial negara?
Menurut Deni, salah satu staf di kantor BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang terdaftar secara resmi di instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tata Ruang, atau Dinas Perkim, secara otomatis akan terhubung dengan sistem BPJS. “Jika perusahaan belum terdaftar di instansi-instansi tersebut, maka kami pun kesulitan untuk menghubungi atau mengirimkan email resmi kepada mereka,” ujar Deni saat dikonfirmasi pada Selasa, (29/4).
Padahal, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 juga menegaskan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Dengan kondisi ini, PT Gunung Sari Utama patut diduga sebagai perusahaan ‘bodong’ yang beroperasi tanpa kepatuhan terhadap aturan negara. Jika benar terbukti, perusahaan ini dapat dikenai sanksi berat dan harus bertanggung jawab atas risiko yang dialami para pekerjanya.
Pemerintah daerah dan instansi terkait pun diharapkan segera turun tangan dan melakukan investigasi lebih lanjut. Perlindungan terhadap tenaga kerja dan kepatuhan hukum seharusnya menjadi prioritas utama, bukan diabaikan demi keuntungan sepihak.
(Amin)