back to top
25.6 C
Indonesia
Rabu, Mei 21, 2025

Buy now

PT GSU Diduga Bodong, Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Meski Sudah Puluhan Tahun Beroperasi

Serang PT Gunung Sari Utama (GSU), perusahaan peternakan yang berlokasi di Desa Sukalaba, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun ini diduga kuat belum memiliki izin resmi dan baru mulai mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawannya.

Temuan ini mengundang kekhawatiran serius terkait komitmen perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja dan tanggung jawab sosial. Dugaan kelalaian tersebut mengarah pada potensi pelanggaran hukum, terutama terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan pemerintah.

Lebih mengkhawatirkan lagi, saat dilakukan pengecekan oleh awak media ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, nama PT Gunung Sari Utama tidak terlacak dalam sistem. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin perusahaan sebesar itu tak tercatat dalam program jaminan sosial negara?

Menurut Deni, salah satu staf di kantor BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang terdaftar secara resmi di instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tata Ruang, atau Dinas Perkim, secara otomatis akan terhubung dengan sistem BPJS. “Jika perusahaan belum terdaftar di instansi-instansi tersebut, maka kami pun kesulitan untuk menghubungi atau mengirimkan email resmi kepada mereka,” ujar Deni saat dikonfirmasi pada Selasa, (29/4).

Padahal, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 juga menegaskan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Dengan kondisi ini, PT Gunung Sari Utama patut diduga sebagai perusahaan ‘bodong’ yang beroperasi tanpa kepatuhan terhadap aturan negara. Jika benar terbukti, perusahaan ini dapat dikenai sanksi berat dan harus bertanggung jawab atas risiko yang dialami para pekerjanya.

Pemerintah daerah dan instansi terkait pun diharapkan segera turun tangan dan melakukan investigasi lebih lanjut. Perlindungan terhadap tenaga kerja dan kepatuhan hukum seharusnya menjadi prioritas utama, bukan diabaikan demi keuntungan sepihak.

(Amin)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Tragis! Bocah SD di Walantaka Diduga Jadi Korban Asusila, Si-anak Dituduh Pelakor oleh Istri...

0
Serang – Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di lingkungan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Putri mereka yang masih duduk di bangku sekolah dasar, sebut...
- Advertisement -

Artikel Terbaru