Serang, Penasultan.co.id – Polemik pembangunan Jalan Ciwuni–Kemanggisan di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kembali memanas. Setelah sorotan publik soal pelaksanaan proyek yang dilakukan malam hari, kini muncul pernyataan kontroversial dari salah satu pendamping dinas terkait durasi pekerjaan.
Bobi, yang mengaku sebagai pendamping dari Dinas PUPR Kota Serang, melalui pesan WhatsApp kepada awak media menyatakan bahwa proyek senilai Rp199 juta tersebut bisa diselesaikan hanya dalam satu malam.
“Satu hari juga kelar, berbeda dengan pekerjaan paving block atau konstruksi drenase itu lama. Ini hotmix, kontrak 60 hari kalender plus masa pemeliharaan juga. Yang penting sesuai aturan,” tulis Bobi, Sabtu, (28/06/2025)
Kontrak 60 Hari, Pekerjaan Sehari: Di Mana HOK-nya?
Pernyataan tersebut justru memicu lebih banyak pertanyaan. Jika pekerjaan diselesaikan dalam satu malam, bagaimana dengan penggunaan HOK (Harga Ongkos Kerja) yang tercantum dalam perencanaan anggaran?
HOK merupakan bagian penting dalam penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) proyek. HOK mencakup biaya untuk tenaga kerja berdasarkan waktu dan volume pekerjaan. Ketika pekerjaan jalan selesai hanya dalam waktu singkat, muncul dugaan bahwa komponen anggaran tersebut tidak benar-benar digunakan secara proporsional.
“Kalau dikerjakan satu malam, apakah biaya pekerja selama 60 hari tetap dicairkan penuh? Ini yang perlu dijelaskan. Jangan sampai ini jadi modus mempercepat proyek tapi anggaran tetap full,” ujar seorang warga yang ikut mengamati pengerjaan proyek.
Retensi dan Masa Pemeliharaan: Formalitas atau Serius Dijalankan?
Dalam pembelaannya, Bobi juga menjelaskan bahwa masa pemeliharaan tetap berlaku. Ia menyebut bahwa jika dalam kurun waktu 60 hari terdapat kerusakan, pihak pelaksana wajib melakukan perbaikan atau met repair.
Retensi sendiri merupakan sejumlah dana – biasanya 5% dari nilai kontrak – yang ditahan sementara oleh pemilik proyek sebagai jaminan kualitas pekerjaan. Retensi baru akan dibayarkan jika pekerjaan dinyatakan selesai dan masa pemeliharaan berakhir tanpa masalah.
Namun publik tetap mempertanyakan, apakah masa pemeliharaan ini benar-benar dijalankan, atau hanya formalitas untuk mencairkan sisa anggaran?
Pembangunan Ala Roro Jonggrang?
Cepatnya penyelesaian proyek ini bahkan disamakan oleh warga seperti legenda Roro Jonggrang, yang meminta seribu candi diselesaikan dalam semalam. Kini, pemerintah Kota Serang diminta untuk menjelaskan secara terbuka: apakah pekerjaan secepat itu tetap menjamin kualitas? Dan apakah penggunaan anggaran, khususnya HOK, benar-benar sesuai realisasi?
Tanpa transparansi dan penjelasan teknis yang masuk akal, proyek ini hanya akan memperkuat stigma bahwa sebagian proyek infrastruktur di daerah hanyalah ajang “bagi-bagi proyek” tanpa orientasi kualitas jangka panjang.
DPUPR Kota Serang Ditantang Buka RAB ke Publik
Dalam situasi seperti ini, langkah paling bijak adalah membuka dokumen RAB dan spesifikasi teknis ke publik. Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran ratusan juta itu dialirkan, dan apakah setiap rupiahnya benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Jika proyek ini memang dikerjakan secara profesional dan transparan, maka tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Namun jika tidak, maka aroma ketidakwajaran akan terus membayangi proyek ini, dan bisa berbuntut panjang ke ranah pengawasan hukum.
[Korlip/Sah]