Serang, penasultan.co.id – Pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SDN Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, diduga bermasalah. Proyek yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun 2026 ini disinyalir minim pengawasan serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil investigasi tim penasultan.co.id di lapangan selama beberapa hari, ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya tidak terlihat pelaksana proyek maupun konsultan pengawas di lokasi pekerjaan. Selain itu, para pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.
Temuan paling krusial terdapat pada struktur pembesian. Tulangan tiang yang seharusnya menggunakan besi berdiameter 12 mm, terpantau hanya sekitar 10,7 mm. Sementara cincin (begel) yang semestinya berdiameter 8 mm, diduga hanya menggunakan besi berukuran sekitar 4,7 mm.

Salah satu pekerja asal Ciomas saat dikonfirmasi di lokasi proyek mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja berasal dari daerah tersebut dengan upah harian sekitar Rp120 ribu.
“Pelaksana proyek tidak tahu, jarang ke sini. Konsultan pengawas baru dua kali datang, mandor juga tidak ada. Kami sudah kerja sekitar dua minggu,” ujarnya, Selasa (21/04/2026).
Pekerja lainnya menambahkan bahwa material besi yang digunakan sudah tersedia dari awal dengan ukuran seperti yang terpasang saat ini.
“Untuk besi langsung dari material sudah begitu ukurannya, kami hanya mengikat ulang kalau ada yang kurang kencang. Kalau mau ketemu pelaksana, nanti saja datang lagi,” katanya.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua LSM HPN, Syahrudin yang akrab disapa Japra, mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Serang untuk segera turun ke lokasi proyek dan melakukan audit menyeluruh.
“Saya minta dinas terkait dan inspektorat turun langsung ke lapangan, jangan hanya audit administratif, tapi cek fisik pekerjaan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar kontraktor yang terbukti lalai dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak kembali mendapatkan proyek pemerintah.
“Kontraktor seperti ini harus dievaluasi dan diblacklist. Jangan sampai mendapat pekerjaan lagi ke depannya,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Serang maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Diketahui, proyek pembangunan RKB SDN Pancur ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp274.091.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV OBI Putra Buana dengan nomor kontrak 000.3.2/18/SPK-RKB SDN Pancur/Dispendikbudkot/2026. Sementara itu, identitas konsultan pengawas tidak terlihat jelas di lokasi proyek.
Untuk melengkapi data, tim penasultan.co.id berencana mendatangi Dinas Pendidikan Kota Serang dalam waktu dekat guna meminta klarifikasi lebih lanjut terkait proyek tersebut.
(Tisna)
