back to top
19.4 C
Indonesia
Senin, Juni 16, 2025

Buy now

Ahmad Khotib Kecam Pernyataan Menteri Desa soal Oknum LSM dan Wartawan “Bodrek”

Banten, 2 Februari 2025 – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Suanto, yang menyebut adanya oknum LSM dan wartawan “bodrek” pemeras dana desa menuai reaksi keras. Kepala Perwakilan (Kaperwil) Banten Tabloid Pilar Post, Ahmad Khotib, mengecam pernyataan tersebut dan menilainya sebagai bentuk generalisasi yang merugikan profesi jurnalis dan aktivis LSM.
Dalam sebuah acara sosialisasi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Desa pada 1 Februari 2025, Menteri Yandri mengungkap adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM dan wartawan terhadap aparat desa. Ia mencontohkan modus di mana mereka meminta uang hingga satu juta rupiah per desa dengan ancaman tertentu. Meski Menteri Yandri juga meluncurkan aplikasi “Jaga Desa” untuk mengawasi penyimpangan dana desa, pernyataannya tentang oknum wartawan dan LSM “bodrek” dianggap Ahmad Khotib sebagai tuduhan yang tidak berdasar.
Ahmad Khotib menegaskan bahwa pernyataan Menteri Desa berpotensi mencemarkan nama baik seluruh wartawan dan aktivis LSM yang bekerja secara profesional.
“Menuduh tanpa bukti konkret adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Pernyataan semacam ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pers dan LSM yang selama ini berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa,” ujar Ahmad Khotib dalam siaran persnya.
Menurutnya, jika memang ada oknum yang melakukan pelanggaran, seharusnya pemerintah mengusut secara hukum, bukan malah membuat pernyataan yang menyudutkan seluruh profesi. Ia juga menyoroti bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijaga, bukan justru dilemahkan dengan tuduhan sepihak.
Sebagai bentuk protes, Ahmad Khotib mendesak Menteri Yandri untuk memberikan klarifikasi serta membuktikan tuduhannya secara transparan. Ia juga meminta pihak berwenang untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak digunakan sebagai alat pembungkaman terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugasnya secara kritis dan profesional.
“Kami berharap pernyataan ini tidak menjadi dalih untuk membatasi kerja jurnalis dan LSM yang bertugas mengawasi penggunaan dana desa. Justru yang diperlukan adalah transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.
Ahmad Khotib juga mengajak seluruh insan pers dan aktivis untuk tetap mengedepankan prinsip demokrasi serta menolak segala bentuk tekanan yang bisa menghambat kebebasan dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa pers yang sehat adalah kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
(Red/*)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru