Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Penasultan.co.id, Jakarta Pusat – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan KH Hasyim Ashari, dekat Holland Bakery, Petojo Utara.

Korban diketahui bernama Bimo Margo Hutomo (29), seorang anggota damkar yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh sekelompok pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Para pelaku kemudian menyerang korban hingga terjatuh. Korban bahkan sempat dipukul di bagian kepala menggunakan tangan dan benda keras. Dalam kondisi tak berdaya, sepeda motor serta dua unit telepon genggam milik korban berhasil dirampas oleh para pelaku.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada hari yang sama.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/951/IV/2026 tanggal 2 April 2026, dengan lokasi kejadian di Jalan KH Hasyim Ashari dekat Holland Bakery, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, dan pelapor saudara Bimo Margo Hutomo,” ujar Eko di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial F alias NA, RS alias G, RA alias K, HJ, dan R alias OBB. Sementara itu, empat pelaku lainnya yang berinisial Z, J, C, dan F masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menjelaskan total pelaku dalam kasus ini berjumlah sembilan orang dengan peran berbeda-beda.

“Kejadian yang viral yaitu begal di Gambir sudah kita identifikasi. Dari sembilan pelaku, lima sudah kita amankan dan empat lainnya masih dalam pengejaran,” kata Roby.

Ia merinci, pelaku utama berperan menabrak serta memukul korban di bagian kepala, sementara pelaku lainnya turut melakukan pemukulan, mengambil barang milik korban, hingga menjual hasil kejahatan tersebut.

“Dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki peran, ada yang memukul korban menggunakan tangan maupun batu, mengambil sepeda motor dan handphone, hingga mendapatkan uang dari hasil penjualan,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum korban, pakaian korban, tiga unit handphone berbagai merek, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Aerox.

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara saat sedang berkumpul.

“Kelima pelaku diamankan bersama delapan orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, tujuh laki-laki di lokasi tersebut positif menggunakan narkoba,” ungkap Roby.

Motif kejahatan ini diduga untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Para pelaku bahkan sempat menyamarkan sepeda motor hasil curian dengan mengubah tampilan agar sulit dikenali.

“Motifnya untuk mendapatkan uang dengan cara menjual motor. Kendaraan sudah diubah warnanya untuk menyamarkan sebelum dijual kembali,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas pada malam hari, untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Jika merasa curiga atau terancam, segera menuju kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan 110,” pungkasnya.

(Humas)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru