Serang – Proyek rekonstruksi jalan betonisasi Cibening-Cibomo yang berlokasi di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, yang dikerjakan oleh CV Cakra Dua Bersama, saat ini sedang dalam tahap pengerjaan dengan anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov) dengan nilai kontrak mencapai Rp4.407.875.000, termasuk Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Proyek ini tercatat dengan nomor kontrak: 620/02/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2024.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menggunakan tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur dan aturan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Haji Sohib, selaku pelaksana proyek, sekaligus direktur utama CV Cakra Dua Bersama saat dikonfirmasi di gubuk pinggir jalan terkait penggunaan tabung gas bersubsidi, Ia mengakui kesalahannya bahwa penggunaan gas bersubsidi tidak boleh digunakan, Namun dirinya berdalih bahwa penggunaan gas 3 kilogram tersebut tahap percobaan.
“Awalnya mencoba dari diesel, ternyata bisa pakai tabung gas 3 kilogram bersubsidi. Setelah itu, kami pakai tabung 12 kilogram,” dalihnya Senin (09/09/2024).
Sebelumnya Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keterlibatan Dinas terkait penggunaan tabung gas bersubsidi, Haji Sohib menjawab, “Silakan saja ke dinas. Saya juga punya argumen atau alasan sendiri terkait penggunaan tabung gas 3 kilogram bersubsidi itu,” katanya.
Adanya Dugaan penyalahgunaan tabung gas bersubsidi ini jelas melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan pidana. Untuk itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
[Tim]