Jumat, Maret 14, 2025

Buset..! Anggaran 4 M Proyek Rekonstruksi Jalan Cibening-Cibomo Diduga Pakai Gas 3 Kg

Serang – Proyek rekonstruksi jalan betonisasi Cibening-Cibomo yang berlokasi di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, yang dikerjakan oleh CV Cakra Dua Bersama, saat ini sedang dalam tahap pengerjaan dengan anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov) dengan nilai kontrak mencapai Rp4.407.875.000, termasuk Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Proyek ini tercatat dengan nomor kontrak: 620/02/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2024.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menggunakan tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur dan aturan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

IMG 20240909 144138

Haji Sohib, selaku pelaksana proyek, sekaligus direktur utama CV Cakra Dua Bersama saat dikonfirmasi di gubuk pinggir jalan terkait penggunaan tabung gas bersubsidi, Ia mengakui kesalahannya bahwa penggunaan gas bersubsidi tidak boleh digunakan, Namun dirinya berdalih bahwa penggunaan gas 3 kilogram tersebut tahap percobaan.

 “Awalnya mencoba dari diesel, ternyata bisa pakai tabung gas 3 kilogram bersubsidi. Setelah itu, kami pakai tabung 12 kilogram,” dalihnya Senin (09/09/2024).

Sebelumnya Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keterlibatan Dinas terkait penggunaan tabung gas bersubsidi, Haji Sohib menjawab, “Silakan saja ke dinas. Saya juga punya argumen atau alasan sendiri terkait penggunaan tabung gas 3 kilogram bersubsidi itu,” katanya.

Adanya Dugaan penyalahgunaan tabung gas bersubsidi ini jelas melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan pidana. Untuk itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

[Tim]

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...