back to top
21.5 C
Indonesia
Rabu, Juli 2, 2025

Buy now

Buset..! Anggaran 4 M Proyek Rekonstruksi Jalan Cibening-Cibomo Diduga Pakai Gas 3 Kg

Serang – Proyek rekonstruksi jalan betonisasi Cibening-Cibomo yang berlokasi di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, yang dikerjakan oleh CV Cakra Dua Bersama, saat ini sedang dalam tahap pengerjaan dengan anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov) dengan nilai kontrak mencapai Rp4.407.875.000, termasuk Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Proyek ini tercatat dengan nomor kontrak: 620/02/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2024.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menggunakan tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur dan aturan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

IMG 20240909 144138

Haji Sohib, selaku pelaksana proyek, sekaligus direktur utama CV Cakra Dua Bersama saat dikonfirmasi di gubuk pinggir jalan terkait penggunaan tabung gas bersubsidi, Ia mengakui kesalahannya bahwa penggunaan gas bersubsidi tidak boleh digunakan, Namun dirinya berdalih bahwa penggunaan gas 3 kilogram tersebut tahap percobaan.

 “Awalnya mencoba dari diesel, ternyata bisa pakai tabung gas 3 kilogram bersubsidi. Setelah itu, kami pakai tabung 12 kilogram,” dalihnya Senin (09/09/2024).

Sebelumnya Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keterlibatan Dinas terkait penggunaan tabung gas bersubsidi, Haji Sohib menjawab, “Silakan saja ke dinas. Saya juga punya argumen atau alasan sendiri terkait penggunaan tabung gas 3 kilogram bersubsidi itu,” katanya.

Adanya Dugaan penyalahgunaan tabung gas bersubsidi ini jelas melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan pidana. Untuk itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

[Tim]

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini