Serang, Penasultan.co.id, – Warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, menggelar aksi protes di lahan pemakaman atau Makom Moga pada Senin (9/9/2024). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan warga atas dugaan penjualan lahan wakaf yang selama ini digunakan sebagai tempat pemakaman umum, tanpa sepengetahuan warga.
Roup, salah satu warga Desa Cireundeu, mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang telah digunakan sebagai tempat pemakaman sejak zaman nenek moyang mereka. Lahan ini sudah berfungsi sebagai pemakaman selama ratusan tahun dan telah menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi ribuan jenazah.
“Itu tanah kuburan warga, tanah wakaf, tidak ada surat-suratnya. Karena orang tua terdahulu, tidak menggunakan surat-surat seperti akta dan sejenisnya,” ujar Roup.
Namun, pada tahun 2018, lahan tersebut tiba-tiba bersertifikat atas nama Ma’ruf Arifin, warga Kecamatan Binuang. Kemudian, pada tahun 2023, tanah tersebut dijual kepada Puguh atau Asmah, warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
“Warga terkejut saat melihat adanya patok-patok di sekitar tanah kuburan pada 24 Agustus lalu. Setelah dikonfirmasi, ternyata tanah kuburan tersebut telah dijual belikan,” tambahnya.
Warga berharap agar tanah wakaf yang selama ini digunakan sebagai pemakaman masyarakat Desa Cireundeu dapat dikembalikan tanpa syarat apapun.
[Evi]