21.1 C
Indonesia
Sabtu, Maret 15, 2025

Buy now

Buset..! Anggaran 4 M Proyek Rekonstruksi Jalan Cibening-Cibomo Diduga Pakai Gas 3 Kg

Serang – Proyek rekonstruksi jalan betonisasi Cibening-Cibomo yang berlokasi di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, yang dikerjakan oleh CV Cakra Dua Bersama, saat ini sedang dalam tahap pengerjaan dengan anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov) dengan nilai kontrak mencapai Rp4.407.875.000, termasuk Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Proyek ini tercatat dengan nomor kontrak: 620/02/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2024.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menggunakan tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur dan aturan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

IMG 20240909 144138

Haji Sohib, selaku pelaksana proyek, sekaligus direktur utama CV Cakra Dua Bersama saat dikonfirmasi di gubuk pinggir jalan terkait penggunaan tabung gas bersubsidi, Ia mengakui kesalahannya bahwa penggunaan gas bersubsidi tidak boleh digunakan, Namun dirinya berdalih bahwa penggunaan gas 3 kilogram tersebut tahap percobaan.

 “Awalnya mencoba dari diesel, ternyata bisa pakai tabung gas 3 kilogram bersubsidi. Setelah itu, kami pakai tabung 12 kilogram,” dalihnya Senin (09/09/2024).

Sebelumnya Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keterlibatan Dinas terkait penggunaan tabung gas bersubsidi, Haji Sohib menjawab, “Silakan saja ke dinas. Saya juga punya argumen atau alasan sendiri terkait penggunaan tabung gas 3 kilogram bersubsidi itu,” katanya.

Adanya Dugaan penyalahgunaan tabung gas bersubsidi ini jelas melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan pidana. Untuk itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

[Tim]

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...
- Advertisement -

Artikel Terbaru