Diduga Adanya Pungli, Korsel di Alun-alun Kecamatan Petir Dilaporkan Sejumlah Ormas

“Penggunaan Tenaga Listrik oleh Chandra karya atau pemilik Pasar malam, Diduga looswatt  menggunakan PLN  yang di duga tidak memiliki izin resmi dari PLN. Sehingga ini bisi menimbulkan kerugian Negara di bidang energi, selaku Kepala daerah ibu Bupati bisa melaporkan ini kepada Pimpinan PLN,

Kami juga meminta kepada Ibu Bupati serang Selaku Panglima Administrator tertinggi di kabupaten serang, untuk tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan di semua tingkatan tanpa pandang bulu dan Menutup secepatnya kegiatan pasar malam tersebut, apabila tidak sesua dengan peraturan yang ada, demi kabupaten serang yang lebih baik. Katanya.

Sebelumnya Dari Formas Sudah Mencoba berdiskusi dan siap memberikan pandangan kepada pemerintah kecamatan Petir dengan melayangkan surat permohonan audensi Nomor : 012/B/Formas-Petir/I/2024 pada tanggal 04 Januari 2024, tetapi pihak 

kecamatan belum bersedia untuk beraudensi, dengan alasan akan membalas surat audensi tersebut, namun sampai detik ini belum ada surat balasan dari camat yang masuk”, ujarnya.

Sementara itu Camat petir, Fariz Royatuloh, saat dikonfirmasi redaksi melalui WhatsApp mengatakan bahwa pihak kecamatan telah membalas surat laporan dugaan dari Formas, 

“Kami muspika kecamatan sudah membalas surat mereka. dan terkait korsel di wilayah kecamatan se-kabupaten serang juga tidak ada masalah yang penting proses perijinannya ditempuh dari bawah, disamping itu kita berpedoman pada SK Bupati terkait kemanan dan ketertiban” ungkapnya Rabu,(10/01/2024)

Ditanya soal dana kontribusi sewa alun-alun sebesar kurang lebih Rp 35.000.000, Fariz mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyewakan alun-alun.

“Kami tidak pernah menyewakan alun-alun, tanyakan ke pak lurah kang, karna proses itu usulan RT/RW dan kepala desa”, tambahnya.

Dipertanyakan kembali soal dana Rp 35.000.000 dan retribusi parkir di kemenakan, dan untuk apa saja, camat tidak dapat menjelaskan.

Ditemui Dikantornya Kepala Desa Mekar Baru, Abdul Hamid, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Soal dana 35 juta bukan untuk sewa lahan alun-alun yang digunakan untuk korsel, dirinya menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan misalkan ada angka 35 juta itu dikordinasikan di lapangan, bahkan ia mengganggap personal korsel yang di permasalahkan sudah selesai lantaran sudah dibicarakan dengan sejumlah Ormas.

” Soal sewa lahan itu siapa yang menyewakan, itukan lahan pemerintah, mana berani kita sewakan, sebelum dilaksanakan kegiatan misalkan ada angka 35 juta itu dikordinasikan untuk di lapangan, termasuk disitu ada tandatangan pak camat, Koramil sebagi mengetahui, dan yang mengeluarkan izin itu adalah pihak kepolisian, yang mau di lapdukan ini apanya pertanyaan saya itu, kata Kades Kamis, (11/01/2024)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

VIDEO

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru