Diduga Adanya Pungli, Korsel di Alun-alun Kecamatan Petir Dilaporkan Sejumlah Ormas

SERANG – Adanya Kegiatan Pasar Malam (Korsel) di Alun-Alun Kecamatan Petir tepatnya di Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang – Banten, yang sudah berjalan sekitar Dua minggu yang mana kegiatan tersebut menggunakan fasilitas Umum atau sarana Publik, sejumlah organisasi pemuda Pancasila (PP) dan laskar merah putih Indonesia (LMPI) yang tergabung dalam Formas petir, melaporkan atas dugaan adanya pungutan liar (Pungli) dalam kegiatan tersebut ke bupati serang.

Disampaikan ketua PP kecamatan petir, Oni Sukron dan Deden Wahyudin ketua LMPI petir, mereka mempertanyakan soal kontribusi sewa lahan alun-alun sebesar Rp 35.000.000.

“Pertanyaan kami adalah masuk kemana Kontribusi sewa alun-alun kurang lebih Rp. 35.000.000 dari pihak korsel (Chandra karya), apakah masuk kas daerah sebagai penerimaan bukan pajak, atau masuk ke kas kecamatan, atau masuk ke pribadi atau kelompok tertentu, izin penggunaan alun-alun untuk di sewakan kepada pengusaha untuk kegiatan bisnis masuk dalam peraturan yang mana, dan perda nomor berapa?  apakah ini masuk ke dalam katagori pungli, dugaan kami dari ormas ini adalah bagian dari Pungli yang harus di tindak tegas. Ucapnya.

Mereka juga mempertanyakan Soal retribusi parkir dan Adanya struktur kepengurusan Korsel yang di dalamnya melibatkan unsur Muspika Kecamatan Petir, ditambah lagi dengan adanya pemasangan penggunaan tenaga listrik yang diduga looswatt.

“Dan lagi Adanya retribusi parkir sebesar Rp.3000, untuk masuk area alun-alun kecamatan petir selama event berlangsung, apakan retribusi ini sudah sesuai dengan peraturan daerah terkait retribusi, dan apakah ada kontribusi kepada pemerintah daerah terkait retribusi parkir tersebut,

Belum lagi struktur kepengurusan Korsel yang di tandatangani langsung dan di stempel basah oleh camat petir yang di dalamnya melibatkan unsur Muspika kecamatan petir,  pertanyaannya apakah pembuatan struktur korsel diatur dalam peraturan daerah atau peraturan bupati yang mengharuskan adanya struktur kepengurusan dalam kegiatan korsel tersebut, kalo memang ada, nomor PERDA atau PERBUP nya Nomor Berapa”, Tanya Mereka.

Dijelaskan Deden, dan Oni, Perusahaan Chandra Karya yang mendapat izin dari pemerintah kecamatan Petir untuk kegiatan pasar malam sampai 23 Desember 2023 namun pada bulan januari 2024 ini, diduga tidak memiliki izin operasional dan standar kelayakan wahana (SLO) sehingga di khawatirkan bisa menyebabkan sesuatu hal yang tidak diinginkan atau terjadi kecelakaan, terjadi konsleting listrik seperti di tempat lain , dan mengganggu ketertiban dan kebersihan sarana publik, ditambah tidak adanya Sarana Sanitasi Portable air bersih, dan tempat sampah sehingga ini bisa menambah kekumuhan kecamatan Petir.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

VIDEO

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru