DPKP Kota Serang Klarifikasi Proyek Jalan Lingkungan Mesjid Priyayi, Paving Block Retak Akan Diganti

KOTA SERANG, Penasultan.co.id – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penggunaan material rapuh pada proyek Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh berupa peningkatan jalan lingkungan di Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pihak pelaksana dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang akhirnya memberikan klarifikasi.

Ade selaku pelaksana proyek dari CV Karisma Sinar Banten mengatakan bahwa paving block yang ditemukan pecah atau patah di lokasi pekerjaan tidak akan digunakan dan akan segera diganti dengan material yang layak.

“Kalau ada paving block yang pecah atau patah, itu pasti kami ganti. Material yang tidak memenuhi kualitas tidak akan dipasang. Kami tetap berupaya agar pekerjaan ini sesuai spesifikasi yang telah ditentukan,” ujar Ade kepada tim media, Rabu (5/8/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa proses penggantian material merupakan bagian dari tanggung jawab pelaksana selama masa pekerjaan berlangsung. Menurutnya, pihaknya terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun media demi menjaga kualitas hasil pekerjaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Permukiman DPKP Kota Serang, Ipan, menegaskan bahwa pihak dinas akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pekerjaan proyek yang dibiayai APBD tersebut.

“Kami mengapresiasi perhatian masyarakat dan media terhadap pembangunan di Kota Serang. Setiap temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti melalui pengawasan teknis. Apabila terdapat material yang rusak, retak, atau tidak memenuhi standar, maka wajib diganti oleh pelaksana. Prinsip kami, kualitas pekerjaan harus dijaga agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” kata Ipan, Rabu (5/8/2026).

Ipan menambahkan bahwa DPKP tidak menginginkan adanya pekerjaan yang dilakukan asal jadi. Menurutnya, pengawasan dilakukan tidak hanya pada hasil akhir, tetapi juga pada proses pelaksanaan di lapangan.

“Kami ingin pembangunan jalan lingkungan ini benar-benar memberikan kenyamanan bagi warga. Karena itu, kami akan memastikan pelaksana memperbaiki setiap kekurangan yang ditemukan selama pekerjaan berlangsung,” tambahnya.

Proyek peningkatan jalan lingkungan di Kelurahan Mesjid Priyayi sendiri memiliki nilai kontrak sebesar Rp199.093.000, bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, warga berharap komitmen penggantian material dan pengawasan dari DPKP benar-benar dilaksanakan sehingga hasil pembangunan memiliki kualitas yang baik dan tidak cepat mengalami kerusakan.

Redaksi Penasultan.co.id akan terus memantau perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang konfirmasi serta hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(tim)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru