back to top
19.8 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Gugatan Sengketa Lahan Puspemkab di PN Serang Memasuki Pembuktian Berkas

Serang – Perkara gugatan sengketa Lahan milik warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, memasuki persidangan pembuktian berkas kepemilikan tanah awal yang diajukan penggugat (warga-red) di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa, (07/05/2024)

Sebanyak 17 Berkas pembuktian Kepemilikan Tanah warga yang diserahkan oleh pihak penggugat kepada majelis hakim dalam persidangan. Disampaikan Kuasa Hukum pihak penggugat Supena, kata dia pihaknya akan menghadirkan saksi ahli, untuk di persidangan pada hari Rabu tanggal 15/05/2024 mendatang.

“Alhamdulillah kita memasuki sidang pembuktian berkas kepemilikan tanah, berkas asli masih kita pegang semua, batas-batasnya di situ jelas berdasarkan peta rincik nya ada, semua alat bukti yang dimiliki oleh penggugat yang asli nya masih dipegang, jadi belum diambil, belum ada barternya, memang betul-betul hak kepemilikan masih dipegang”, Kata Supena,

IMG 20240507 21433865
Kuasa hukum penggugat Supena & kawan-kawan

Lanjut Supena, dan sudah saya serahkan semua berkas-berkas ke ketua hakim, semoga yang Mulya hakim paham betul tentang hak kepemilikan itu, semua sudah kita buktikan dan semua surat itu ada”, Ujarnya.

Disampaikan Kuasa Hukum tergugat yakni Bupati Kabupaten Serang, sekaligus Kuasa Hukum, camat Ciruas, camat kragilan, dan Kepala Desa Cisait, Agus Sofyan, mengatakan bahwa dalam persidangan kali ini adalah pengajuan surat yang berkaitan kekuatan dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat.

” Agenda sidang tadi para penggugat, mengajukan surat yang berkaitan kekuatan dalam dalil gugatannya”, ucapnya.

Ditanya soal Bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten Serang apa, Agus Sofyan, mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari bukti-bukti tersebut.

“Kita sedang mencari sih, ini kan masih agenda para penggugat, dan nanti untuk para tergugat sendiri nanti akan mengajukan, kalau soal menghadirkan saksi ahli atau tidak, nanti kita lihat saja kedepannya”, imbuhnya 

Sementara itu pihak Kuasa Hukum kanwil BPN kabupaten serang dan kanwil BPN provinsi Banten, saat dikonfirmasi pihaknya tidak bersedia memberikan keterangan.

Untuk diketahui bahwa dalam persidangan dihadiri oleh kuasa hukum pemerintah Kabupaten Serang, Kanwil BPN Kabupaten Serang dan Kanwil BPN Provinsi Banten, sementara Kuasa Hukum dari Gubernur Banten tidak hadir dalam persidangan.

(Red/*)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini