back to top
20.7 C
Indonesia
Sabtu, Maret 29, 2025

Buy now

Gugatan Sengketa Lahan Puspemkab di PN Serang Memasuki Pembuktian Berkas

Serang – Perkara gugatan sengketa Lahan milik warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, memasuki persidangan pembuktian berkas kepemilikan tanah awal yang diajukan penggugat (warga-red) di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa, (07/05/2024)

Sebanyak 17 Berkas pembuktian Kepemilikan Tanah warga yang diserahkan oleh pihak penggugat kepada majelis hakim dalam persidangan. Disampaikan Kuasa Hukum pihak penggugat Supena, kata dia pihaknya akan menghadirkan saksi ahli, untuk di persidangan pada hari Rabu tanggal 15/05/2024 mendatang.

“Alhamdulillah kita memasuki sidang pembuktian berkas kepemilikan tanah, berkas asli masih kita pegang semua, batas-batasnya di situ jelas berdasarkan peta rincik nya ada, semua alat bukti yang dimiliki oleh penggugat yang asli nya masih dipegang, jadi belum diambil, belum ada barternya, memang betul-betul hak kepemilikan masih dipegang”, Kata Supena,

IMG 20240507 21433865
Kuasa hukum penggugat Supena & kawan-kawan

Lanjut Supena, dan sudah saya serahkan semua berkas-berkas ke ketua hakim, semoga yang Mulya hakim paham betul tentang hak kepemilikan itu, semua sudah kita buktikan dan semua surat itu ada”, Ujarnya.

Disampaikan Kuasa Hukum tergugat yakni Bupati Kabupaten Serang, sekaligus Kuasa Hukum, camat Ciruas, camat kragilan, dan Kepala Desa Cisait, Agus Sofyan, mengatakan bahwa dalam persidangan kali ini adalah pengajuan surat yang berkaitan kekuatan dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat.

” Agenda sidang tadi para penggugat, mengajukan surat yang berkaitan kekuatan dalam dalil gugatannya”, ucapnya.

Ditanya soal Bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten Serang apa, Agus Sofyan, mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari bukti-bukti tersebut.

“Kita sedang mencari sih, ini kan masih agenda para penggugat, dan nanti untuk para tergugat sendiri nanti akan mengajukan, kalau soal menghadirkan saksi ahli atau tidak, nanti kita lihat saja kedepannya”, imbuhnya 

Sementara itu pihak Kuasa Hukum kanwil BPN kabupaten serang dan kanwil BPN provinsi Banten, saat dikonfirmasi pihaknya tidak bersedia memberikan keterangan.

Untuk diketahui bahwa dalam persidangan dihadiri oleh kuasa hukum pemerintah Kabupaten Serang, Kanwil BPN Kabupaten Serang dan Kanwil BPN Provinsi Banten, sementara Kuasa Hukum dari Gubernur Banten tidak hadir dalam persidangan.

(Red/*)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...
- Advertisement -

Artikel Terbaru