back to top
19.4 C
Indonesia
Senin, Juni 16, 2025

Buy now

Jelang Pilkada 2024,Wali Kota Serang Dengan Tegas Seluruh Parpol Dilarang Memasang Alat Peraga Kampanye Di Ruas Jalan Protokol

PENASULTAN.CO.ID, KOTA SERANG,- Wali Kota Serang Syafrudin didampingi Asda I Kota Serang Subagyo, Kepala Kesbangpol Kota Serang Wasis, menerima Audiensi sekaligus silaturahmi dengan Banwaslu Kota Serang, di Ruang Aula Wali Kota Serang, Senin (18/09).

Silaturahmi dilakukan sebagai pengenalan atas ketua Banwaslu Kota Serang yang baru saja dilantik pada Agustus kemarin, dari yang sebelumnya dijabat oleh Faridi Sebagai Ketua digantikan dengan Agus Aan Hermawan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Serang menyampaikan ucapan selamat sekaligus berharap agar dalam pelaksanaan Pemilu nanti, Pemerintah Kota Serang dengan Banwaslu Kota Serang terus bersinergi mensukseskan pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) Pilkada kota serang,

Disamping hal itu, Netralitas ASN juga harus terus diperhatikan, sehingga Pilkada 2024 nanti bisa berjalan dengan sukses,

“Kaitannya dengan memfasilitasi pemilu tentu ini menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemkot Serang, Suksesnya pemilu itu karena sukses bersama baik KPU, Banwaslu, Pemkot dan masyarakat” ujar Syafrudin.

Selain hal tersebut, Wali Kota Serang juga berharap kepada Banwaslu Kota Serang, agar dalam waktu dekat untuk menertibkan setiap jenis atribut kampanye yang berserakan di ruas jalan Protokol Kota Serang, 

Hal tersebut dilakukan guna mencegah rusaknya fasilitas umum, keindahan ruas jalan utama serta kenyamanan lalu lintas.

“Secara kebetulan Wali Kota Serang sudah membuat surat edaran bulan Juni kemarin kepada semua partai untuk tidak memasang alat peraga kampanye dijalan Protokol dan diatas pohon, dipaku” ujar Syafrudin.

“Dari mulai sekarang, kalau nanti ada alat peraga kampanye di jalan protokol, silahkan ambil” tegas Syafrudin.

Menambakan hal serupa, Ketua Banwaslu Kota Serang Agus mengatakan bahwa koordinasi kelembagaan ini sangat penting dilakukan terlebih menjelang akan diselenggarakannya Pemilukada ditahun yang akan datang,

“Koordinasi kelembagaan ini penting kota lakukan, secepatnya kita lakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, mohon kerjasama dan fasilitasi apa yang bisa dilakukan kedepan, semoga pelaksanaan Pemilu dan sebagainya bisa berjalan dengan lancar” ujar Agus.

Terkait dengan alat peraga yang sudah tersebar, Banwaslu Kota Serang siap membantu dan mendampingi Pemkot Serang terkait penertiban yang dilarang diruas jalan Protokol Kota Serang,

“Kami siap membantu dan mendampingi Pemerintah Kota Serang bersama untuk menertibkan dan mengawasi itu” ungkapnya.

(Uci-red)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru