Serang – Proyek pembangunan paving block di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang dikerjakan oleh CV. Anggita Putri serta diawasi oleh konsultan CV. Waktu Indo Banten, mendapat sorotan terkait dugaan pengerjaan yang kurang sesuai standar. Dengan nilai kontrak sebesar Rp199.299.000, proyek tersebut kini mendapat respons cepat dari Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan, Ipan.
Menanggapi adanya dugaan pengerjaan yang tidak maksimal, Ipan menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan menegur pelaksana proyek.
“Terkait kendala teknis di lapangan, sudah saya sampaikan kepada tim pelaksana, dan mereka pun langsung melakukan perbaikan. Bahkan, mereka juga telah mengirimkan dokumentasi perbaikannya kepada saya,” ujarnya Senin,(17/3)
Ipan juga mengapresiasi peran media dalam mengawal pembangunan di Kota Serang. Namun, ia berharap ada proses klarifikasi sebelum informasi disebarluaskan.
“Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media atas kontrolnya. Namun, kami berharap setiap temuan di lapangan tidak langsung diberitakan tanpa ada proses klarifikasi terlebih dahulu. Jika setelah klarifikasi tidak ada respons atau tindak lanjut dari kami, silakan diberitakan. Namun, kalau sudah diperbaiki, lebih baik kita bersama-sama mendukung pembangunan Kota Serang,” tambahnya.
Sementara itu, Lukas, selaku pelaksana proyek, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan setelah menerima masukan dari pihak terkait.
“Alhamdulillah, kemarin yang dua motif berbeda itu sudah kami perbaiki dan sekarang sudah seragam. Mudah-mudahan ke depan kita bisa saling mendukung dan mengingatkan. Namun, kami berharap jika ada temuan di lapangan, jangan langsung dipublikasikan tanpa koordinasi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan proyek pembangunan paving block di Kelurahan Tembong dapat berjalan dengan baik dan sesuai standar, serta mendapat dukungan dari berbagai pihak demi pembangunan Kota Serang yang lebih baik.
(Tisna)