back to top
19.8 C
Indonesia
Senin, Juni 30, 2025

Buy now

Revisi UU TNI: Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta menegaskan supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (15/3/2025).  

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, pembaruan aturan ini juga dilakukan agar TNI lebih adaptif dalam menghadapi ancaman, baik yang bersifat militer maupun non-militer.  

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta mampu beradaptasi dengan dinamika zaman,” ujar Kapuspen TNI.  

Aturan Penempatan Prajurit Aktif dan Batas Usia Pensiun  

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di Kementerian dan Lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan harus sesuai dengan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.  

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.  

IMG 20250316 WA0033

Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Dengan meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia, aturan ini dinilai dapat memberikan ruang bagi prajurit yang masih produktif untuk tetap mengabdi tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI.  

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.  

Jaga Stabilitas dan Supremasi Sipil  

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat fitnah dan kebencian terkait revisi UU ini. Ia menegaskan bahwa stabilitas nasional harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa.  

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.  

Lebih lanjut, Kapuspen menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025), yang menekankan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.  

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.  

Melalui revisi ini, TNI berharap dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.  

(Puspen TNI)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini