Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
“Ya, benar. Kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” ujar Doni kepada wartawan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Tim juga akan menganalisis dan memeriksa lebih lanjut barang bukti yang telah disita untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Doni menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik. “Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- – Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- – Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, kami berhasil menyita sejumlah barang serta dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Doni.
Penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini.
(Redaksi)