back to top
19.3 C
Indonesia
Senin, Juni 16, 2025

Buy now

Kejari Kabupaten Tangerang Geledah Kantor DPMPD, Usut Dugaan Korupsi APBDes 2024

Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.  

“Ya, benar. Kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” ujar Doni kepada wartawan.  

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Tim juga akan menganalisis dan memeriksa lebih lanjut barang bukti yang telah disita untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

Doni menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik. “Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.  

 

IMG 20250211 WA0022

Dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:  

  • – Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
  • – Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

“Di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, kami berhasil menyita sejumlah barang serta dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Doni.  

Penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini.

 

(Redaksi)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru