back to top
26.8 C
Indonesia
Rabu, April 30, 2025

Buy now

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah ditolak oleh Puskesmas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Peristiwa ini terjadi pada 26 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. ibu hamil berinisial LF asal Kampung Buah Laler, Kelurahan Taktakan, bersama suaminya, mendatangi Puskesmas Taktakan karena sudah menunjukkan tanda-tanda persalinan. Namun, alih-alih mendapatkan pertolongan, mereka justru mendapati puskesmas dalam keadaan tutup.

Dalam kondisi panik, pasangan suami istri itu kemudian berusaha mencari pertolongan lain dan mendatangi rumah seorang bidan kelurahan. Namun, mereka kembali mendapatkan penolakan dengan alasan bidan tersebut tidak bisa menangani karena suaminya sedang sakit. Bukannya memberikan pertolongan darurat, bidan itu malah mengarahkan mereka ke puskesmas lain.

Dalam situasi darurat seperti ini, kami justru diabaikan. Seharusnya ada tindakan pertama dulu, baru jika tidak mampu, dirujuk ke tempat lain. Coba bayangkan bagaimana kalau istri saya melahirkan di angkot?” keluh sang suami dengan nada kesal.

Saat dikonfirmasi, pihak Puskesmas Taktakan dan bidan yang menolak pasien enggan memberikan penjelasan secara terbuka. Mereka malah mempertanyakan prosedur konfirmasi jurnalis dan menolak menyebutkan identitas mereka.

Saya tahu cara konfirmasi wawancara. Kalau narasumber tidak mau bicara, ya sudah, jangan direkam,” ujar salah satu tenaga medis yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, ia berdalih bahwa Puskesmas Taktakan bukanlah puskesmas rawat inap, sehingga kebijakan pelayanan persalinan yang diterapkan adalah sistem on-call, bukan standby 24 jam di lokasi.

Namun, ketika ditanya mengapa saat dihubungi layanan on-call 24Jam itu justru tidak bisa diakses, ia hanya menjawab santai, Yang penting sekarang pasiennya selamat. Namanya juga manusia, Pak.” Kata dia.

Pernyataan tersebut tentu saja sangat mengecewakan. Sebab, penolakan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Fasilitas kesehatan yang menolak pasien gawat darurat bisa dikenai sanksi pidana, perdata, maupun administrasi. Sangsi pidana penjara 2 tahun dan denda 200 Juta.

Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan di Kota Serang masih jauh dari kata ideal. Nyawa pasien yang seharusnya menjadi prioritas justru terabaikan akibat sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sampai kapan hal ini terus terjadi?

(Tim)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Diduga Oknum RT dan Pegawai Dinsos Pungut Biaya Pembuatan BPJS PBI, Warga Merasa Tertipu

0
Serang – Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...
- Advertisement -

Artikel Terbaru