Penumpukan Sampah Hampir Sebulan di Cengkareng Barat Dikeluhkan Warga, Koordinasi Pengurus Lingkungan Dipertanyakan

Penasultan.co.id, JAKARTA BARAT – Warga RT 02 RW 018, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mengeluhkan penumpukan sampah di area lapangan lingkungan di Jalan Palem Lestari yang telah berlangsung hampir satu bulan.

Kondisi tersebut menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Selain menghambat aktivitas sehari-hari, warga juga khawatir tumpukan sampah dapat memicu gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

Ketua RT 002 RW 018 Kelurahan Cengkareng Barat, Jethro, mengatakan pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan pengangkutan sampah. Namun, proses tersebut sempat tertunda karena adanya kendala koordinasi di lapangan.

“Sebetulnya sampah ini sudah kami tangani dan siap untuk dibuang. Namun saat akan diangkut, kami mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa pengeluaran sampah harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Ketua RW,” ujar Jethro saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut memicu keluhan warga lantaran aroma menyengat dari tumpukan sampah semakin terasa.

“Kami memikirkan kenyamanan dan kesehatan warga. Banyak yang mengeluh karena bau sampah cukup menyengat. Kami khawatir kondisi ini berdampak pada kesehatan, terutama bagi anak-anak,” katanya.

Di tempat terpisah, Ketua RW 018 Kelurahan Cengkareng Barat, Iskandar, membenarkan adanya penumpukan sampah yang telah berlangsung kurang dari satu bulan. Namun ia menegaskan persoalan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah RT 002, melainkan juga di beberapa titik lain di lingkungan RW 018.

“Setahu saya, penumpukan sampah ini kurang dari satu bulan. Dan bukan hanya di RT 002 saja, tetapi juga terjadi di beberapa titik di lingkungan RW 018,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa di wilayah RW 018 telah tersedia lokasi pembuangan sementara yang dikelola oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pembuangan sampah mandiri oleh warga, Iskandar menjelaskan pengelolaan sampah mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 55 Tahun 2021.

Meski demikian, ia mengakui sistem pengelolaan sampah di lingkungan RW 018 masih perlu dievaluasi agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menyatakan akan menindaklanjuti informasi terkait keterlambatan pengangkutan sampah di wilayah tersebut.

“Hubungi nanti ya, Pak. Kami sedang rapat. Siap, saya akan menindaklanjuti. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Warga berharap pengurus RT, RW, pengelola lingkungan, dan instansi terkait segera berkoordinasi untuk mengangkut sampah yang menumpuk. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah agar lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

(Red/Armada)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru