DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Target Rampung Tahun 2026

KOTA SERANG, Penasultan.co.id – DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna penyampaian Raperda usul DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (11/5/2026).

Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat karakter generasi muda di tengah pesatnya perkembangan era digital dan derasnya arus globalisasi yang dinilai berpotensi memengaruhi pola pikir serta nilai-nilai kebangsaan di kalangan pelajar.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan Raperda tersebut disiapkan untuk membangun fondasi karakter dan wawasan kebangsaan bagi anak didik sejak usia dini, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Terkait usulan Raperda ini, kami ingin ada keselarasan dengan visi Pak Wali Kota, khususnya dalam menyiapkan regulasi bagi masyarakat Kota Serang, terutama anak-anak didik mulai dari tingkat SD hingga SLTP,” ujarnya usai rapat paripurna.

Menurut Muji, perkembangan teknologi dan digitalisasi yang begitu cepat membawa berbagai perubahan sosial yang perlu diantisipasi melalui penguatan pendidikan karakter di lingkungan sekolah.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi penguatan muatan lokal di sekolah-sekolah, terutama yang berkaitan dengan pendidikan wawasan kebangsaan dan implementasi nilai-nilai Pancasila.

“Karena kami melihat di era digital ini banyak terjadi pergeseran nilai, sehingga harus dibentengi dengan norma-norma. Untuk program keagamaan sudah berjalan, nanti akan diselaraskan juga dengan penguatan wawasan kebangsaan,” katanya.

Muji menilai, generasi muda Kota Serang harus memiliki fondasi karakter yang kuat agar tidak mudah terpengaruh oleh dampak negatif globalisasi dan perkembangan teknologi.

“Anak-anak didik kita harus memiliki fondasi yang kuat karena arus globalisasi sekarang sangat cepat. Jangan sampai mereka terbawa arus yang berdampak negatif,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah penyampaian usulan tersebut, tahapan selanjutnya akan memasuki pandangan umum fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota Serang, hingga pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut.

“Nanti setelah ini ada pandangan fraksi-fraksi, kemudian jawaban Wali Kota, lalu pembentukan Pansus untuk pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

DPRD Kota Serang menargetkan pembahasan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat rampung pada tahun 2026.

“Targetnya tahun ini harus selesai,” tegas Muji.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edy Irianto, menyebut usulan Raperda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda.

Menurutnya, saat ini terdapat tantangan serius berupa pergeseran pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai Pancasila, nasionalisme, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Wawasan kebangsaan saat ini sangat diperlukan. Kita melihat ada pergeseran pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai Pancasila, NKRI, dan nasionalisme,” ujarnya.

Edy berharap Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum dalam membangun karakter generasi muda Kota Serang agar tetap memiliki semangat kebangsaan serta komitmen menjaga keutuhan bangsa.

“Harapannya Raperda ini bisa menjadi landasan hukum untuk memperkuat karakter generasi muda agar tetap mencintai NKRI dan menjaga nilai-nilai kebangsaan,” tandasnya.

Dengan adanya Raperda ini, DPRD Kota Serang berharap pendidikan karakter berbasis nilai-nilai Pancasila dapat semakin terintegrasi dalam sistem pendidikan daerah, sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman.

(Red/**)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru