
CV Menara Biru Resources ( MBR ), hal ini mengakibatkan kerugian bagi beberapa orang warga yang memiliki tanah yang di ploting oleh pihak perusahaan karena lahan tanah tersebut tidak bisa memanfaatkan lahan tanahnya tetapi tiap tahun warga yang bayar pajaknya.
Atas hal tersebut Pihak perusahaan diduga telah melanggar UU Minerba sebagai mana tertuang pada Pasal 136 ayat ( 1 ) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, wajib menyelesaikan hak atas Tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam ayat ( 2 ) Penyelesaian hak atas Tanah (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas Tanah oleh pemegang IUP atau IUPK serta ada indikasi diduga telah terjadi maladministrasi dalam proses ijin iUP pihak perusahaan, jelas Rezki
Lembaganya meminta kepada APH dan OPD terkait untuk dapat menerima keluhan dan pengaduan dari warga masyarakat serta konsisten menerapkan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus meminta pertanggungjawaban kepada Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) atas beberapa dugaan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas, tegasnya.
Sementara Dedi dari Pihak Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) memilih bungkam saat di konfirmasi awak media.
Tim.
