32.7 C
Indonesia
Selasa, Oktober 27, 2026

Buy now

Proyek Gedung Sekda Kota Serang Senilai Rp2,26 Miliar Disorot, Pengawasan Dipertanyakan dan Pekerja Diduga Abaikan APD

KOTA SERANG, PENASULTAN.CO.ID — Proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Sekda) di kawasan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, menjadi sorotan setelah tim media menemukan sejumlah persoalan saat melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan. Mulai dari kehadiran pelaksana dan konsultan pengawas yang tidak ditemui di lokasi, perbedaan keterangan mengenai penanggung jawab pekerjaan, hingga pekerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.

Berdasarkan hasil pemantauan tim media pada Sabtu, 10 Oktober 2026, pekerjaan pembangunan masih berlangsung. Namun, tim media mengaku tidak menjumpai pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas di lokasi saat peninjauan dilakukan.

Nilai Kontrak Proyek Rp2,26 Miliar

Berdasarkan informasi pada papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

  • Kegiatan: Penyelesaian Bangunan Gedung di Wilayah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Serang.
  • Lokasi: Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
  • Nilai kontrak: Rp2.261.000.000.
  • Tanggal kontrak: 15 Juli 2026.
  • Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender.
  • Kontraktor pelaksana: CV Arrahji Business.
  • Konsultan pengawas: PT Panca Gagas Cipta.

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,2 miliar dan masa pelaksanaan 120 hari kalender, pengawasan pekerjaan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan mutu konstruksi, ketepatan pelaksanaan, serta keselamatan para pekerja di lapangan.

Mandor Mengaku Ditunjuk Mengawasi Pekerjaan

Saat berada di lokasi, tim media meminta keterangan kepada Jumadi, yang disebut bertindak sebagai mandor di proyek tersebut.

Jumadi mengaku mendapat penunjukan dari seseorang bernama Iwan yang disebut berasal dari dinas terkait untuk mengawasi pekerjaan, mulai dari material, logistik, hingga para pekerja.

“Iya Pak, saya ditunjuk oleh Pak Iwan dari dinas untuk mengawasi pekerjaan ini. Mulai dari bahan-bahan, logistik, sampai pekerja, itu tanggung jawab saya Pak. Setahu saya sih Pak Iwan itu sebagai pelaksana,” ujar Jumadi kepada tim media.

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Iwan. Namun, Iwan membantah dirinya bertindak sebagai pelaksana proyek. Ia menyebut Adam sebagai pihak yang menjalankan peran tersebut.

“Saya bukan pelaksana Pak, pelaksana itu Pak Adam. Coba Bapak hubungi saja, ini saya kasih nomornya,” kata Iwan.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Adam mengakui dirinya sebagai pelaksana. Ia menyampaikan alasan kesibukan yang padat sehingga tidak dapat ditemui di lokasi pekerjaan.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi hal yang perlu diperjelas oleh pihak-pihak terkait. Tim media mempertanyakan bagaimana pembagian tugas dan tanggung jawab pengawasan di lapangan dijalankan, termasuk siapa yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan setiap hari.

Meski demikian, perbedaan keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Klarifikasi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta dinas terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Pekerja Terlihat Tidak Menggunakan APD

Selain persoalan pengawasan, tim media juga menyoroti aspek keselamatan kerja.

Dalam pemantauan tersebut, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, seperti helm proyek dan sepatu keselamatan. Penggunaan sarung tangan juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan sesuai jenis pekerjaan dan potensi risikonya.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, terlebih pekerjaan konstruksi memiliki potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan pekerja apabila langkah-langkah pengendalian risiko tidak diterapkan secara memadai.

Penerapan K3 bukan sekadar formalitas dalam pelaksanaan proyek. Kontraktor dan pihak terkait perlu memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan risiko pekerjaan, sekaligus melakukan pengawasan agar prosedur keselamatan dijalankan secara konsisten.

Karena itu, pihak pelaksana dan konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan prosedur K3 di lokasi, termasuk penyediaan APD, pengawasan penggunaannya, serta langkah perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Konsultan Pengawas dan Dinas Terkait Diminta Memberikan Penjelasan

Temuan di lapangan tersebut mendorong sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.

Pertama, bagaimana mekanisme pengawasan proyek dijalankan selama pekerjaan berlangsung, dan seberapa rutin konsultan pengawas dari PT Panca Gagas Cipta melakukan pemeriksaan di lokasi?

Kedua, bagaimana pembagian tugas antara mandor, pelaksana, kontraktor, dan konsultan pengawas, sehingga tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas?

Ketiga, langkah apa yang dilakukan untuk memastikan kualitas material, mutu konstruksi, dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta dokumen kontrak?

Keempat, bagaimana penerapan standar keselamatan kerja dipastikan berjalan, khususnya terkait penggunaan APD oleh para pekerja?

Pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan proyek dan memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.

Dinas PUPR Kota Serang Diminta Turun ke Lapangan

Tim media meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Sekda tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup aspek pengawasan teknis, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, pelaksanaan standar K3, serta kejelasan tanggung jawab para pihak yang terlibat.

Transparansi dalam proyek pemerintah merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembangunan, sementara pemeriksaan dan evaluasi perlu dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.

Perwakilan tim media menyayangkan sejumlah kondisi yang ditemukan saat pemantauan dan menilai perlu adanya penjelasan dari pihak terkait.

“Kami berharap pihak dinas, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan serta penerapan keselamatan kerja di lokasi. Proyek dengan anggaran publik harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengutamakan keselamatan pekerja,” ungkap perwakilan tim media.

Hak Jawab dan Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka

Hingga berita ini disusun, temuan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak kontraktor CV Arrahji Business, konsultan pengawas PT Panca Gagas Cipta, Dinas PUPR Kota Serang, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Media Penasultan.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan, data pendukung, maupun penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan dan keterangan yang diperoleh tim media. Dugaan ketidaksesuaian yang disorot perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif agar fakta mengenai pelaksanaan proyek dapat diketahui secara utuh.

Penasultan.co.id akan terus memantau perkembangan informasi ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

(Red/roy)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru