KOTA SERANG – Pelaksanaan proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Terondol–Priyayi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menjadi sorotan publik. Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten dengan nilai kontrak Rp1.170.361.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai prosedur dan minim pengawasan di lapangan.
Berdasarkan pantauan tim media pada 30 Juli 2026 dan 5 Agustus 2026 di wilayah Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, proyek yang dilaksanakan oleh PT. Aries Total Mandiri dengan konsultan pengawas PT. Cipta Teknik Hasanah Konsulido tersebut telah berjalan sejak kontrak ditandatangani pada 18 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Dugaan Pelaksanaan Tidak Sesuai Mekanisme
Saat melakukan penelusuran di lokasi pada 30 Juli 2026, tim media memperoleh keterangan dari pekerja dan seorang mandor yang menyebutkan bahwa pekerjaan di lapangan dihandle oleh pihak RW setempat, bukan langsung oleh pihak pelaksana perusahaan.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan proyek, termasuk pola pengendalian pekerjaan dan tanggung jawab teknis di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, keterangan tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pihak pelaksana.




Penerapan K3 Dipertanyakan
Pada pantauan lanjutan 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.06 WIB, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, seperti helm proyek dan sepatu keselamatan.
Padahal, pekerjaan tersebut melibatkan besi beton, alat kerja, dan material berat yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan kewajiban dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Material dan Area Kerja Dinilai Kurang Tertata
Selain aspek keselamatan, tim media juga mendapati material besi dan peralatan kerja diletakkan langsung di atas tanah dan tidak tertata rapi. Kondisi area kerja tersebut dinilai belum mencerminkan penataan lokasi proyek yang baik dan aman.
Konfirmasi Belum Diperoleh
Ketika tim media berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut pada 5 Agustus 2026, pihak yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pembangunan tersebut “di-backup oleh RW setempat” dan meminta agar konfirmasi dilakukan “besok saja atau besoknya lagi.”
Sampai berita ini dipublikasikan, PT. Aries Total Mandiri, PT. Cipta Teknik Hasanah Konsulido, pihak RW setempat, maupun DPUPR Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.
Diminta Segera Dievaluasi
DPUPR Provinsi Banten selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan langsung ke lapangan. Penggunaan anggaran sebesar Rp1,1 miliar yang bersumber dari keuangan negara harus dilaksanakan sesuai ketentuan, memenuhi standar mutu, tepat waktu, serta mengutamakan keselamatan kerja.
Redaksi Penasultan.co.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Roy/Red)
