Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Bayongbong, Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, kini menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang tengah dalam proses pengerjaan ini diduga kuat mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hasil pantauan dan investigasi langsung tim redaksi penasultan.co.id di lokasi pada Senin (19/05/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan. Papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik tidak ditemukan di lokasi. Bahkan, pengerjaan pondasi terlihat asal-asalan, hanya ditancapkan ke dalam lumpur sawah tanpa pengeringan terlebih dahulu.
“Tidak Ada Alat Pengering, Pondasi Ditancap di Lumpur Sawah“
Meski kondisi sawah masih tergenang air, tidak tampak adanya upaya untuk mengeringkan area kerja. Tidak terlihat alat pompa air (alkon) yang seharusnya digunakan untuk mempersiapkan pondasi secara teknis. Ini memunculkan pertanyaan serius soal mutu dan kualitas pembangunan TPT tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja mengaku hanya menjalankan instruksi dari kepala desa.
“Ini perintah Pak Kades. Saya hanya ikut arahan saja. Untuk anggaran saya kurang tahu, volume sekitar 300 meteran. Papan informasi proyek saya nggak tahu, saya hanya disuruh kerja,” ungkap salah satu pekerja.
Staf Desa Akui DD Belum Cair, Tapi Proyek Sudah Dimulai
Keterangan berbeda disampaikan staf Desa Linduk berinisial ST saat ditemui di kantor desa. Ia mengaku bahwa anggaran Dana Desa (DD) untuk proyek tersebut sejatinya belum cair. Namun, karena musim tanam padi yang sudah dekat, pengerjaan proyek TPT didahulukan.
“Pekerjaan ini baru dua hari. Dana desa belum cair, kemungkinan baru turun hari Senin depan. Tapi karena warga sebentar lagi mulai tanam padi, proyek ini didahulukan agar nanti tidak mengganggu proses tanam,” ucapnya.
Pihak desa juga menyebutkan bahwa papan informasi proyek (PIP) “masih dalam proses cetak” dan akan dipasang dalam waktu dekat.
Kades, Dikonfirmasi Malah Sedang di Jakarta’
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Linduk, Sadra’i, pun tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui telepon seluler, keterangan justru disampaikan oleh istrinya yang mengatakan bahwa sang kades sedang berada di Jakarta sejak pagi hari.
“Pak Lurah lagi di Jakarta tadi pagi,” jawabnya singkat.
UU KIP Dilanggar, Transparansi Diabaikan
Perlu diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik dari badan publik.” Ketiadaan papan informasi proyek dalam kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tim redaksi penasultan.co.id dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi lanjutan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang serta Inspektorat, guna memastikan legalitas dan kelayakan teknis proyek tersebut.
(Tis)