Serang – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Ciwiru, RT 06/04, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menuai sorotan publik. Proyek yang diduga minim pengawasan ini dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Berdasarkan pantauan penasultan.co.id di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Selain itu, pemasangan pondasi dilakukan tanpa pasir urug sebagai lantai dasar, bahkan tetap dikerjakan meskipun area pondasi masih tergenang air.
Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak terlihat adanya pengawasan dari pelaksana proyek maupun konsultan. Penggunaan material yang diduga berkualitas rendah semakin memperkuat indikasi bahwa pekerjaan ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pekerja Dibayar Harian, Pelaksana Tak Tampak di Lokasi
Salah seorang pekerja berinisial De mengungkapkan bahwa dirinya sudah bekerja selama tiga hari di proyek tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa sistem pembayaran dilakukan secara harian, dengan upah Rp100.000 per hari untuk kenek dan sekitar Rp120.000 untuk tukang.
“Sudah tiga hari kami kerja di sini, dibayar harian. Pelaksananya Pak Robi, tapi saya tidak tahu keberadaannya,” ujar De saat dikonfirmasi pada Senin (10/2/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa lebar pondasi proyek tersebut sekitar 50 cm, lebar atas 30 cm, dan tinggi lebih dari 1 meter mengikuti ketinggian jalan. Namun, saat ditanya mengenai papan informasi proyek, ia mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
![]() |
Penggunaan material semen Serang Pada TPT |
Pihak Kelurahan Tak Tahu Ada Proyek
Sementara itu, Karnen, staf Kelurahan Cigoong, mengaku tidak mengetahui adanya proyek pembangunan TPT di wilayahnya. Ia juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada izin yang masuk terkait proyek tersebut.
“Saya belum tahu ada pekerjaan di situ. Sepengetahuan saya, belum ada izin masuk,” ungkapnya saat ditemui di kantornya.
Minim Transparansi, Diduga Bermasalah
Ketidakhadiran papan informasi proyek (PIP) semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini bermasalah. Padahal, PIP memuat berbagai informasi penting seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, nilai anggaran, serta jangka waktu pengerjaan.
Sebagai bentuk transparansi, papan informasi proyek seharusnya dipasang agar masyarakat bisa turut mengawasi jalannya pembangunan. Namun, dengan tidak adanya PIP di lokasi, publik patut curiga ada sesuatu yang ditutupi dalam proyek ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai temuan di lapangan. Jika dugaan ini benar, maka proyek tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik serta standar teknis konstruksi yang berlaku.
(Tisna)