Tiga Pengedar Sabu “Colo” Dibekuk di Tanah Abang, Polisi Kejar Dua DPO

JAKARTA PUSAT, penasultan.co.id — Jajaran Polsek Gambir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu colo atau sabu hitam di wilayah Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Gambir, AA Wijaya, polisi mengamankan tiga tersangka dari sebuah gudang home industri di kawasan Tanah Abang.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Petamburan Raya, yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkotika. Ketiga tersangka diketahui merupakan karyawan gudang yang bekerja sebagai teknisi listrik dan memanfaatkan tempat kerja untuk aktivitas ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tersangka berinisial MZ yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti 12 paket plastik klip berisi sabu seberat 13,14 gram dan tiga paket kristal putih seberat 0,97 gram di lokasi pertama (TKP 1).

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka berinisial D yang diduga sebagai bandar. Dari tangan D, diamankan 70 paket plastik klip berisi 78 gram sabu, serta sejumlah paket lain dengan kristal coklat dan hitam dengan total berat puluhan gram di TKP 2.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka HP di TKP 3, dengan barang bukti berupa satu paket kristal hitam seberat 129,37 gram, satu paket lainnya seberat 6,6 gram, serta cairan narkotika hitam sekitar 30 mililiter.

Selanjutnya, di TKP 4, polisi kembali mengamankan total 95 paket plastik klip serta paket ukuran sedang dan besar dengan total berat bahan baku narkotika padat mencapai 340,32 gram.

Kapolsek Gambir, AA Wijaya, mengungkapkan bahwa jaringan ini mampu meraup omzet hingga Rp2 juta per hari dengan peredaran sekitar 20 hingga 25 paket klip di wilayah Jakarta Pusat.

“Dari hasil pengembangan, kami telah mengantongi dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial A sebagai distributor dan S sebagai bandar,” ujar AA Wijaya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru