SERANG – Program revitalisasi di SMP Islam Al Hikmah yang berlokasi di Kampung Cisema, Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari program revitalisasi Kementerian Pendidikan itu diduga tidak berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak yayasan dan kepala sekolah terkait pelaksanaan proyek revitalisasi gedung sekolah tersebut. Bahkan, muncul dugaan proyek itu dikendalikan pihak luar yang disebut sebagai “tim dewan”.
Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan adanya ketidaksinkronan pernyataan antara Ketua Yayasan, Haji Rafiudin, dengan Kepala Sekolah Opik terkait siapa pelaksana sebenarnya dalam proyek revitalisasi tersebut.
Ketua Yayasan Haji Rafiudin mengaku dirinya hanya menerima hasil akhir pekerjaan dan tidak terlibat dalam proses teknis maupun bimbingan teknis (bimtek).
“Proyek ini saya tidak tahu apa-apa terkait ini dan itu. Sudah diurus sama tim dewan dan konsultan pengawas. Kita sifatnya hanya terima kunci saja atau terima beres,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Tak hanya itu, Haji Rafiudin juga mengaku sempat kecewa terhadap material baja ringan yang dikirim ke lokasi proyek. Menurutnya, spesifikasi awal yang datang diduga tidak sesuai standar.
“Kemarin pas pengiriman baja ringan untuk kuda-kuda atap dikirim hanya 0,2 mm. Kita suruh balikin lagi sama pengawasnya. Saya ingin sesuai spesifikasi yakni 0,5 mm. Alhamdulillah akhirnya dikirim 0,4 mm dan 0,5 mm,” katanya.
Ia juga menyebut sebagian pekerja berasal dari warga setempat, meski beberapa lainnya merupakan bawaan dari pihak yang disebut “tim dewan”.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh salah seorang pekerja asal Petir bernama Tomi. Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran dan pembelanjaan proyek sepenuhnya dikendalikan pihak luar sekolah.
“Ya benar kang, terkait keuangan, pembelanjaan, dan gaji pekerja itu urusan tim dewan. Pak Haji hanya menerima manfaatnya saja,” tandasnya.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Sekolah Opik. Ia membantah proyek dikerjakan oleh pihak dewan dan menegaskan pelaksanaan revitalisasi berada di bawah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“Bukan dikerjakan oleh dewan. Kita ini panitianya P2SP beserta komite dan tokoh masyarakat,” dalihnya sambil tersenyum.
Perbedaan keterangan tersebut memicu dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang seharusnya dikelola secara transparan dan swakelola sesuai ketentuan pemerintah.
Wakil Ketua DPP Himpunan Pemuda Nasional, Imat, menilai proyek tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat.
Menurutnya, pihak sekolah hanya dijadikan penerima manfaat, sementara proses pengajuan, pembelanjaan, hingga pembangunan diduga dikendalikan pihak luar bersama konsultan.
“Bahwasanya semua kegiatan proyek tersebut mulai dari pengajuan sampai pembelanjaan dan pembangunan dilakukan oleh tim dari dewan dan konsultan. Pihak sekolah hanya penerima manfaat,” ujarnya.
Imat juga menyoroti dugaan material yang tidak sesuai spesifikasi serta lemahnya pengawasan dari konsultan maupun pihak kementerian.
“Diduga ada barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi dan lemahnya pengawasan baik dari konsultan pengawas maupun dari kementerian pendidikan,” tambahnya.
Atas dugaan tersebut, pihaknya menilai proyek revitalisasi SMP Islam Al Hikmah berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LSM HPN bahkan meminta perhatian DPR RI Komisi X agar segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut.
“Anggaran tersebut adalah uang negara yang berasal dari pajak masyarakat, sehingga penggunaannya harus transparan dan sesuai aturan,” tegas Imat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Pendidikan maupun pihak yang disebut sebagai “tim dewan” terkait dugaan keterlibatan dalam proyek revitalisasi tersebut.
(Redaksi)
