Serang, penasultan.co.id – Dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di sebuah perusahaan jasa pengelasan dan transportasi limbah, PT Sumber Kasih Lestari (SKL), yang berlokasi di Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Gas elpiji 3 kilogram sejatinya merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan khusus bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 20 ayat (2). Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi penyimpangan penggunaan oleh pihak perusahaan untuk kegiatan komersial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim penasultan.co.id, gas bersubsidi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pengelasan rangka kendaraan berat seperti dump truck dan mobil pick up di lingkungan operasional PT SKL.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Setahu saya, PT SKL ini sudah beroperasi kurang lebih tujuh tahunan. Tapi untuk pekerjaan ngelas, memang pakai gas elpiji 3 kilogram. Itu sudah lama berlangsung,” ujarnya, Sabtu (11/04/2026).
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa perusahaan bergerak di bidang jasa pengangkutan limbah dari PT Indah Kiat menuju wilayah Lampung dan sekitarnya. Dalam operasionalnya, PT SKL mempekerjakan sejumlah sopir dan mekanik, termasuk untuk perawatan armada kendaraan.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh warga sekitar dan sopir dump truck yang membenarkan adanya penggunaan gas subsidi untuk keperluan pengelasan.
“Iya benar, sudah lama itu. Ngelasnya pakai gas elpiji 3 kilogram,” kata salah satu warga.
Saat dikonfirmasi, Parman selaku pengurus PT SKL tidak membantah adanya penggunaan gas bersubsidi tersebut. Ia bahkan mengakui praktik tersebut dan menyatakan akan menyampaikan ke pihak pusat agar dilakukan penggantian jenis gas.
“Iya benar, ngelasnya pakai gas elpiji 3 kilogram. Nanti saya sampaikan ke pusat supaya diganti ke gas bright 5 kilogram,” ujarnya singkat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar kebijakan penggunaan gas subsidi tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan lanjutan meski pesan konfirmasi telah dibaca.
Perlu diketahui, penggunaan LPG 3 kg untuk kegiatan usaha komersial seperti jasa pengelasan merupakan pelanggaran. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang melarang penggunaan LPG bersubsidi untuk sejumlah sektor usaha, termasuk bengkel las, restoran, hotel, dan lainnya.
Tak hanya melanggar aturan administratif, penyalahgunaan LPG subsidi juga berpotensi pidana. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum (APH) setempat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, tim media penasultan.co.id berencana melaporkan temuan ini ke Polresta Kabupaten Serang, khususnya ke unit tindak pidana tertentu (Tipiter), guna mendorong penegakan hukum yang tegas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi dan penggunaan energi bersubsidi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan aparat terkait. Jika benar terjadi, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi energi. (Tisna)
