KOTA SERANG – LSM Laskar NKRI mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Pemerintah Kota Serang kepada Polresta Serang Kota.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris LSM Laskar NKRI, Akhmad Rizky, usai melakukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.
Dalam audiensi itu, Satpol PP Kota Serang menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya Pemerintah Kota Serang telah melaporkan sejumlah THM ke Polresta Serang Kota terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah, termasuk dugaan pembukaan segel secara paksa oleh pihak pengelola.
Namun demikian, hingga saat ini sejumlah tempat hiburan malam yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat diketahui masih kembali beroperasi secara terbuka.
“Berdasarkan hasil audiensi dengan Satpol PP Kota Serang, dijelaskan bahwa Pemkot Serang sebelumnya sudah melaporkan persoalan THM tersebut kepada Polresta Serang Kota. Namun kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjut atas laporan itu, karena sampai sekarang beberapa THM masih tetap beroperasi,” ujar Akhmad Rizky kepada wartawan.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah di wilayah Kota Serang.
LSM Laskar NKRI juga meminta Polresta Serang Kota memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Selain itu, pihaknya mendesak adanya tindakan tegas terhadap pemilik tempat hiburan malam yang diduga mengabaikan aturan dan tetap menjalankan aktivitas usahanya meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh pemerintah daerah.
Akhmad Rizky menegaskan, sikap yang disampaikan LSM Laskar NKRI merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kota Serang dalam penertiban dan pemberantasan tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah daerah di tengah masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Serang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan tindak lanjut laporan tersebut.
