Stop Normalisasi Fleksibilitas Kerja, ASPSB Kabupaten Serang Soroti Permenaker No. 7 Tahun 2026

Serang, penasultan.co.id – Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui PERMENAKER Nomor 7 Tahun 2026 menuai sorotan dari kalangan pekerja dan serikat buruh. Regulasi yang disebut hadir di tengah tekanan ekonomi global, ancaman PHK massal, efisiensi industri, relokasi pabrik, hingga kompetisi investasi internasional itu dinilai berpotensi memperluas praktik kerja tidak tetap di Indonesia.

Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, menilai persoalan utama bukan sekadar menciptakan fleksibilitas tenaga kerja, tetapi bagaimana negara mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.

Menurutnya, harapan pekerja untuk memperoleh kepastian kerja (job security), kepastian penghasilan (income security), dan kepastian jaminan sosial (social security) tidak boleh hanya menjadi jargon semata. Ia menegaskan, cita-cita tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Fleksibilitas kerja jangan dijadikan alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar pekerja. Negara harus hadir memastikan perlindungan terhadap buruh tetap menjadi prioritas,” ujarnya.Kamis, (07/05).

Dari perspektif pekerja, fleksibilitas kerja selama ini kerap dimaknai sebagai sistem kerja jangka pendek tanpa kepastian, upah murah di bawah rata-rata UMK, minim jenjang karier, mudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta lemahnya posisi tawar pekerja.

Secara historis, sistem alih daya atau outsourcing awalnya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan penunjang seperti keamanan, kebersihan, katering, dan transportasi. Namun dalam praktik industri modern, sistem tersebut dinilai telah meluas hingga menyentuh pekerjaan inti perusahaan seperti operator produksi, logistik, pergudangan, hingga quality control.

ASPSB menilai PERMENAKER Nomor 7 Tahun 2026 berpotensi memperkuat fleksibilitas tenaga kerja, efisiensi biaya perusahaan, serta mengurangi tanggung jawab langsung pemberi kerja terhadap pekerja. Kondisi itu dikhawatirkan membuat hubungan kerja semakin tidak pasti.

Pemerintah selama ini beralasan kebijakan fleksibilitas diperlukan untuk menjaga investasi, menjaga arus kas perusahaan, mencegah PHK, dan meningkatkan daya saing industri. Namun kalangan serikat pekerja menilai fleksibilitas tanpa perlindungan sosial yang memadai justru berisiko menimbulkan ketimpangan, ketidakamanan kerja, melemahnya solidaritas buruh, hingga fragmentasi serikat pekerja.

Selain itu, sistem outsourcing dinilai memicu dualisme pekerja dalam satu perusahaan, mulai dari pekerja tetap, PKWT, outsourcing, hingga vendor harian, meskipun mengerjakan pekerjaan yang sama. Situasi tersebut disebut berpotensi memunculkan kecemburuan sosial, ketimpangan upah, serta konflik internal di lingkungan kerja.

Asep Saepulloh menegaskan, apabila sistem alih daya terus diperluas tanpa pembatasan yang jelas, Indonesia berisiko menghadapi kondisi minim kepastian kerja, kepastian penghasilan, dan kepastian jaminan sosial bagi pekerja.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Serang segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang berpihak kepada tenaga kerja lokal.

“Segera wujudkan Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Serang yang ramah terhadap tenaga kerja lokal, memberikan kepastian kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial serta terhindar dari praktik yang mengatasnamakan fleksibilitas kerja,” tegasnya.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru