Serang – Maraknya aktivitas pengepul atau pengelola oli bekas di wilayah Banten diduga masih banyak yang beroperasi tanpa dokumen resmi. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena selain diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3, aktivitas pengangkutan oli bekas juga dinilai membahayakan pengguna jalan.
Pantauan di kawasan Jalan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, sejumlah kendaraan pengangkut oli bekas terlihat menggunakan mobil terbuka dengan drum pengangkut yang tidak tertutup rapat. Oli bekas yang diangkut dari beberapa bengkel disebut kerap berceceran di jalan akibat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
Salah seorang sopir pengepul oli bekas yang mengaku bernama Naga berdalih pihaknya hanya menjalankan tugas pengangkutan. Ia juga menyebut dokumen manifestronik yang dimiliki berasal dari seseorang bernama Wahyu.
“Ya bang, nanti tidak seperti ini lagi. Mobil kami akan diganti. Dokumen atau manifestronik dari Pak Wahyu hanya itu. Lengkap atau tidak saya kurang paham. Kami juga dalam pengawasan Propam Polda Banten,” ujarnya kepada awak media sebelum meninggalkan lokasi. Sabtu, (02/05/2026).
Sementara itu, seseorang berinisial L yang disebut-sebut terkait pengawasan aktivitas tersebut membantah memiliki keterkaitan dengan pengepul oli bekas dimaksud.
“Saya tidak tahu bang. Mungkin karena terlalu terkenal jadi nama saya dibawa-bawa. Kalau ketemu lagi hubungi langsung saja,” katanya saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, LBH CLPK melalui Apriyadi menyoroti dugaan adanya praktik pengoplosan oli palsu hingga penggunaan surat manifestronik yang diduga tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, kendaraan pengangkut limbah oli bekas wajib memenuhi standar keselamatan dan ketentuan pengangkutan limbah B3, termasuk memiliki izin, kendaraan layak jalan, serta dilengkapi simbol atau label limbah B3 sesuai regulasi yang berlaku.
“Seharusnya kendaraan pengangkut wajib berizin, layak jalan, dan dilengkapi simbol atau label B3. Oli bekas harus disimpan dalam wadah tertutup dan menggunakan mobil box agar tidak tumpah selama perjalanan sehingga tidak mencemari lingkungan maupun membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen manifestronik yang digunakan oleh pengepul oli bekas tersebut.
“Dokumennya diduga tidak sesuai. Plat nomor kendaraan berbeda, nama sopir tidak tercantum, termasuk tanggal pengambilan yang seharusnya ada tetapi tidak dicantumkan. Ini patut diduga bermasalah,” tambahnya.
Apriyadi menegaskan pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain terkait dokumen manifestronik yang digunakan, termasuk perusahaan yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
“Kami akan telusuri ke PT Benteng Laksana. Jika ditemukan adanya dugaan permainan oknum atau pelanggaran prosedur, kami akan menyurati DLHK dan Dinas Perhubungan agar segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penggunaan dokumen manifestronik tidak sesuai prosedur maupun aktivitas pengangkutan limbah oli bekas tersebut.
(Tisna)
