Dugaan Pungutan Perpisahan di SMKN 5 Kota Serang, Sekolah Sebut Hasil Kesepakatan Wali Murid

Serang, penasultan.co.id – Dugaan pungutan biaya perpisahan di salah satu sekolah negeri di Kota Serang mencuat. Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku keberatan atas adanya permintaan dana perpisahan bagi siswa kelas akhir di SMKN 5 Kota Serang.

Menurut keterangan narasumber, pihak sekolah sebelumnya menggelar rapat bersama orang tua siswa terkait kelulusan. Dalam rapat tersebut, disebutkan adanya permintaan dana sebesar Rp218.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan. Namun, setelah pembahasan dalam forum, nominal tersebut disebut berubah menjadi Rp200.000 per siswa.

“Awalnya Rp218 ribu, lalu menjadi Rp200 ribu saat rapat,” ujar narasumber. Kamis, (30/04/2026)

Saat dikonfirmasi, Fadli Ketua panitia menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid. Namun, ketika dimintai penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran, pihak sekolah belum memberikan keterangan secara detail.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Firdaus, dengan menghadirkan Ketua Komite Sekolah dan perwakilan wali murid. Kepala Sekolah menyatakan bahwa kegiatan perpisahan telah mendapatkan izin dari dinas terkait.

“Kami sudah mendapatkan izin dari dinas untuk mengadakan acara kelulusan di sekolah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekolah juga menyinggung peran media serta memberikan pernyataan yang dinilai menantang. Ia menyampaikan bahwa dirinya berharap pemberitaan terkait hal ini dapat sampai kepada aparat penegak hukum (APH).

“Silakan saja, semoga berita ini bisa sampai ke APH,” ujarnya di hadapan awak media.

Selain itu, Kepala Sekolah juga menyatakan bahwa media bukan aparat penegak hukum maupun pihak yang berwenang dalam persoalan tersebut. Pernyataan ini menuai perhatian, mengingat fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah sebagai sarana informasi, edukasi, dan kontrol sosial.

Untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut, awak media mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Namun, pejabat terkait belum dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli, menjelaskan bahwa sumbangan yang bersifat sukarela seharusnya tidak ditentukan nominalnya.

“Kalau memang sukarela, seharusnya tidak ditentukan jumlahnya, karena kemampuan ekonomi orang tua berbeda-beda,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti kebijakan terbaru terkait kegiatan perpisahan tahun ini karena belum ada pengumuman resmi dari dinas pendidikan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melarang adanya pungutan wajib di sekolah negeri, termasuk untuk kegiatan perpisahan. Aturan tersebut tertuang dalam sejumlah regulasi, di antaranya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, serta Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Pemerintah juga mendorong agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua siswa.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait dugaan pungutan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang.

(Maman)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru