LSM HPN Pertanyakan Penanganan Lapdu Proyek Jalan Rp7,1 Miliar Cimaung–Sukarame di Polres Serang

SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Pemuda Nasional (HPN) kembali mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan (lapdu) terkait proyek pembangunan Jalan Cimaung–Sukarame, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang bersumber dari Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp7,1 miliar.

LSM HPN menilai penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh Polres Kabupaten Serang terkesan lamban. Hal itu disampaikan saat audiensi dengan Unit Tipikor Polres Serang pada 4 April 2026.

Wakil Ketua Umum LSM HPN, Imat Rahmatullah, mengatakan pihaknya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.

“Kami ingin mempertegas sudah sejauh mana penanganan kasus yang kami adukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut,” ujar Imat kepada wartawan.

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan yang disertai kajian dan analisa lintas keilmuan, pihaknya menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi dan analisa tim kami di lapangan, kami menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam proyek itu,” katanya.

Imat menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan pihaknya murni demi kepentingan masyarakat dan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

“Tujuan kami murni agar ada efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga telah merugikan masyarakat maupun negara. Kami menilai ada potensi kerugian negara pada objek pekerjaan di lapangan,” tegasnya.

Ia juga berharap laporan pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius demi terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Serang, Pendi, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan awal atau pra-penyelidikan (pralidik) dengan mengumpulkan berbagai data dan dokumen pendukung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait. Saat ini masih tahap pralidik, yakni pengumpulan data dan informasi,” ujarnya.

Menurut Pendi, kepolisian perlu memastikan sejumlah aspek administrasi dan teknis pekerjaan sebelum melangkah lebih jauh, termasuk status pekerjaan, masa pemeliharaan, hingga hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami harus mengetahui pertanggungjawaban pekerjaan, apakah masih dalam tahap pekerjaan, pemeliharaan, atau sudah diperiksa BPK. Semua itu menjadi bahan dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Ia juga menyebut proyek tersebut merupakan kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, sehingga secara kewenangan dapat dilaporkan ke Polda Banten. Meski demikian, pihaknya tetap menerima laporan masyarakat sebagai bentuk kepercayaan publik kepada kepolisian.

“Karena masyarakat tahunya proyek itu berada di Kabupaten Serang, kami tetap menerima laporan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat,” katanya.

Pendi menambahkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Serang maupun Pemerintah Provinsi Banten untuk mendalami status dan proses administrasi proyek tersebut.

“Kedepannya kami akan koordinasi lagi dengan inspektorat kabupaten maupun provinsi untuk mengetahui status pekerjaan ini seperti apa. Masih banyak tahapan yang harus dilakukan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum LSM Himpunan Pemuda Nasional Didi Hariyadi, meminta Kapolres Serang agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap proyek tersebut.

Menurutnya, proyek Jalan Cimaung–Sukarame diduga dikerjakan oleh perusahaan pelaksana dan konsultan pengawas yang tidak profesional, sehingga menimbulkan banyak kejanggalan di lapangan.

“Kami berharap Kapolres Kabupaten Serang segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tidak tebang pilih. Karena selama hampir tiga bulan laporan kami belum menunjukkan perkembangan yang signifikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres Serang karena lokasi proyek berada di wilayah hukum Kabupaten Serang, tepatnya di Kecamatan Cikeusal.

(Redaksi)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru