Ketua DPRD Kota Serang Tegas, Café In Pakupatan Disegel Usai Kedapatan Jual Miras dan Diduga Sediakan LC

Kota Serang, penasultan.co.id – Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Serang kembali ditegaskan. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman memastikan tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan, termasuk menjual minuman keras dan menyediakan Lady Companion (LC) yang dilarang di wilayah Kota Serang.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang di kawasan Pakupatan, Minggu (17/5/2026) dini hari.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras serta dugaan praktik penyediaan LC di Café In.

Atas temuan itu, tempat usaha tersebut langsung disegel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Serang. Sejumlah botol minuman keras turut diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, lima pegawai kafe dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Serang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Muji Rohman menjelaskan, sidak dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola kafe.

“Berangkat dari laporan masyarakat, kami melakukan sidak bersama DPMPTSP dan Satpol PP Kota Serang. Dan ternyata laporan tersebut memang valid,” ujar Muji.

Ia menegaskan, langkah penindakan tersebut telah dikoordinasikan dengan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebagai bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam menegakkan aturan daerah.

“Penyegelan ini menjadi bukti komitmen kami. Tidak ada tempat bagi pengusaha yang mengangkangi aturan di Kota Serang,” tegasnya.

Menurutnya, penjualan minuman keras maupun dugaan praktik LC secara tegas dilarang berdasarkan peraturan daerah yang berlaku di Kota Serang. Untuk itu, pihaknya mengultimatum seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami ultimatum para pengusaha yang melanggar aturan untuk segera menutup usahanya sendiri sebelum kami yang menutup. Silakan berusaha di Kota Serang, tapi harus sesuai aturan,” katanya.

Muji juga mengungkapkan, lima pegawai Café In diamankan lantaran dinilai tidak kooperatif saat sidak berlangsung. Mereka disebut tidak memberikan keterangan secara terbuka ketika petugas meminta penjelasan terkait asal-usul minuman keras yang ditemukan di lokasi.

“Karena tidak kooperatif dan tidak terbuka saat kami tanyakan terkait asal-usul minuman keras ini, maka kami amankan untuk dilakukan pendalaman oleh PPNS Satpol PP,” ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Kota Serang agar menjalankan usaha sesuai koridor hukum dan ketentuan Perda yang berlaku.***

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru