SERANG – Polemik proyek revitalisasi SMP Islam Al Hikmah di Kampung Cisema, Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul dugaan keterlibatan pihak luar dalam pengelolaan proyek revitalisasi, kini pihak sekolah melalui Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) melayangkan surat klarifikasi kepada Redaksi Penasultan.co.id.
Dalam surat bernomor 156/SMPIALHIK/V/2026 tertanggal 2 Juni 2026, Tim P2SP membantah informasi yang sebelumnya disampaikan Ketua Yayasan H. Rafiudin. Pihak sekolah menegaskan bahwa program revitalisasi dilaksanakan secara swakelola sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Tahun 2026.
“Pengelolaan revitalisasi ini swakelola, dikelola oleh Tim P2SP dan Tim Konsultan Pengawas yang sudah ditetapkan serta diketahui Dinas Pendidikan bagian sarana dan prasarana,” demikian kutipan isi surat klarifikasi tersebut.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan mengutamakan spesifikasi yang sesuai guna menghasilkan bangunan berkualitas dan bermutu.
Namun demikian, surat klarifikasi tersebut justru memunculkan perhatian baru. Salah satu kalimat yang menjadi sorotan berbunyi:
“Mohon untuk tidak mengganggu pembangunan ini, agar kami fokus mengelola pembangunan ini dengan baik dan amanah dalam teknis dan administrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.”
Kalimat tersebut dinilai sejumlah pihak berpotensi menimbulkan tafsir yang kurang tepat terhadap fungsi pengawasan publik, khususnya peran pers sebagai kontrol sosial.
Sebagaimana diketahui, kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Selain itu, Pasal 6 huruf d UU Pers juga mengamanatkan pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sejumlah pemerhati keterbukaan informasi menilai bahwa kegiatan jurnalistik yang dilakukan media dalam mengawasi penggunaan anggaran negara tidak dapat dimaknai sebagai bentuk gangguan terhadap pembangunan, selama dilakukan sesuai kode etik jurnalistik, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, program revitalisasi sekolah merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya menjadi bagian dari kepentingan publik yang sah untuk diketahui masyarakat.
Di sisi lain, surat klarifikasi tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait perbedaan informasi antara Ketua Yayasan H. Rafiudin dengan Tim P2SP. Sebelumnya, H. Rafiudin menyatakan dirinya hanya menerima hasil pekerjaan dan tidak mengetahui secara rinci pengelolaan proyek revitalisasi yang menurut pengakuannya ditangani pihak lain.
Sementara Tim P2SP dalam surat resminya menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh panitia sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan keterangan dari pihak internal sekolah ini menjadi fakta yang layak mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, Penasultan.co.id telah memuat klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek revitalisasi tersebut.
Publik kini menunggu transparansi dan keterbukaan dari seluruh pihak terkait agar polemik revitalisasi SMP Islam Al Hikmah dapat terungkap secara terang-benderang, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat.
(Redaksi)
