SERANG, Penasultan.co.id – Praktik dugaan pungutan uang keamanan terhadap pekerja seks komersial (PSK) di kawasan lokalisasi Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun Penasultan.co.id menyebutkan, sejumlah PSK yang beraktivitas di kawasan tersebut diduga diminta memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk menjaga keamanan lingkungan agar tetap kondusif.
Menurut pengakuan salah seorang PSK yang enggan disebutkan identitasnya, pungutan tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan dengan nominal sekitar Rp150 ribu per orang.
“Saya terpaksa memberikan uang keamanan itu karena kalau tidak, takut diusir dan tidak boleh mangkal lagi di sini,” ujar perempuan tersebut saat ditemui di lokasi, Rabu (27/5/2026).
Ia mengaku hampir seluruh PSK yang beroperasi di kawasan tersebut dikenakan pungutan serupa.
“Setiap yang mangkal di sini pasti dipungut uang keamanan. Padahal saat ada razia, kami tetap menyelamatkan diri masing-masing,” keluhnya.
Sementara itu, pria berinisial RN yang disebut-sebut sebagai pihak yang melakukan pemungutan, tidak membantah adanya pengumpulan uang tersebut. Namun ia menegaskan bahwa dana yang terkumpul bukan untuk kepentingan pribadi.
“Memang benar saya memungut uang untuk keamanan. Ada tamu dan pemuda yang ingin minum, uangnya dari situ. Bukan untuk pribadi saya,” kata RN saat dikonfirmasi.
RN menjelaskan bahwa dirinya baru melanjutkan mekanisme yang sebelumnya dilakukan oleh seseorang berinisial MM yang kini telah meninggal dunia.
“Saya baru melanjutkan. Dulu almarhum MM yang mengurus. Uang itu untuk masyarakat setempat, terutama sebagian pemuda. Daripada mereka meminta langsung, saya yang mengatur. Kalau ada PSK yang sakit juga bisa dipakai,” ujarnya.
RN juga mengaku bahwa keberadaan lokalisasi Petung sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah ramai diberitakan sejumlah media dan dilakukan razia oleh aparat.
“Sudah viral kemarin, sempat ada razia juga. Tapi sekarang kembali berjalan seperti biasa,” ungkapnya.
Terpisah, sejumlah warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut.
Selain itu, masyarakat juga mendorong adanya penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar norma maupun peraturan yang berlaku di kawasan lokalisasi Petung.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan atau keuntungan pribadi yang melawan hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut, tim media berencana menyampaikan informasi tersebut kepada pihak berwenang guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)
