SERANG, penasultan.co.id – Seorang perempuan berinisial NH (25), warga Kampung Kubang Apuh, Kabupaten Serang, mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan fisik, pencemaran nama baik, serta pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri berinisial DP.
Peristiwa tersebut, menurut pengakuan korban, terjadi di kawasan Jalan Raya Palima–Baros, tepatnya di depan Bank BJB wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu malam (24/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kepada awak media penasultan.co.id, NH menuturkan bahwa kejadian bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang menuduh dirinya memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Tuduhan tersebut kemudian memicu pertengkaran dan adu mulut antara keduanya.
“Awalnya terjadi cekcok karena dia menuduh saya memiliki laki-laki lain. Setelah itu dia emosi, memegang tangan saya dengan keras hingga terasa sakit, lalu melakukan pemukulan pada bagian paha kanan dan kiri,” ungkap NH saat menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Korban mengaku mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut. Tidak hanya dugaan kekerasan fisik, NH juga menuding terduga pelaku telah menyebarkan foto pribadi dirinya dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.
Menurut korban, tindakan tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baiknya. Penyebaran foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan kesusilaan.
Sebagai langkah hukum, NH telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendokumentasikan dugaan luka yang dialaminya. Dengan hasil visum tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Curug.
“Saya berharap mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar NH.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Polsek Curug telah menindaklanjuti laporan tersebut dan berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, proses mediasi dikabarkan belum menemukan titik terang dan belum menghasilkan kesepakatan antara korban dan terlapor.
Pihak kepolisian maupun terduga pelaku hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh korban. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Ars/red*)
