Aan Indrayani, Akui Jabat Korcam MBG dan Kepala SPPG Gunungsari, Muncul Sorotan Soal Rangkap Jabatan

SERANG, penasultan.co.id – Polemik tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada pengakuan Aan Indrayani, S.Ak. yang menyatakan dirinya menjabat sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) MBG se-Kecamatan Gunungsari sekaligus Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tamiang 1.

Pengakuan tersebut disampaikan Aan Indrayani saat memberikan klarifikasi kepada awak media terkait sejumlah laporan dan kritik yang berkembang mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gunungsari.

“Iya, saya Korcam se-Gunungsari dan Kepala SPPG Tamiang 1 Kecamatan Gunungsari,” ujar Aan kepada penasultan.co.id. Senin, 8 Juni 2026.

Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat dan sejumlah aktivis yang menilai perlunya kejelasan aturan terkait kemungkinan rangkap jabatan dalam struktur pelaksanaan Program MBG.

Miliki 47 Karyawan, Mayoritas Warga Lokal

Dalam keterangannya, Aan menjelaskan bahwa dapur SPPG yang dikelolanya saat ini mempekerjakan sebanyak 47 orang karyawan.

“Karyawan MBG di sini ada empat puluh tujuh orang dan sekitar tiga puluh lima orang merupakan warga lokal,” ungkapnya.

Menurut Aan, keterlibatan masyarakat sekitar menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi lokal melalui Program Makan Bergizi Gratis.

Terkait adanya berbagai pengaduan mengenai pelayanan MBG yang beredar di masyarakat, Aan mengaku akan melakukan evaluasi dan memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang dianggap lalai.

“Terkait pengaduan, nanti saya peringatkan,” katanya.

Supplier Masih Lima, Akui Mengetahui Aturan Baru

Saat ditanya mengenai sistem pengadaan bahan baku, Aan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya bekerja sama dengan lima supplier.

“Supplier kita ada lima. Kami tahu ada aturan baru yang mengharuskan sampai lima belas supplier,” jelasnya.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena kebijakan diversifikasi pemasok dinilai penting untuk menjaga kualitas, kontinuitas pasokan, serta mendukung pelaku usaha lokal.

Soal IPAL, Aan Sebut Sudah Tersedia

Mengenai dugaan tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sebelumnya ramai diperbincangkan, Aan membantah tudingan tersebut.

“IPAL kita ada, cuma bukan seperti foto-foto yang beredar. Untuk layak atau tidaknya tentu harus dinilai oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Aan menjelaskan bahwa fasilitas IPAL tersebut dibuat oleh mitra yang memiliki pengalaman di bidang sarana dan prasarana.

“IPAL itu dibuat oleh mitra kami yang dulunya konsultan sarpras. Namun terkait izin pembuatan seperti standar IPAL pabrik, sepertinya memang tidak,” ungkapnya.

Humas TTKBI Minta Ada Evaluasi

Menanggapi pengakuan terkait rangkap jabatan tersebut, Ketua Humas TTKBI, Aang Wahyudi, menyampaikan pandangannya kepada awak media.

Menurut Aang, jabatan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pelaksanaan program sebaiknya dipisahkan agar tercipta sistem kontrol yang efektif dan menghindari potensi konflik kepentingan.

“Jika memang benar seseorang merangkap jabatan sebagai Korcam dan Kepala SPPG, maka hal tersebut perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aang.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik terdapat prinsip-prinsip yang mengatur tentang profesionalisme, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan.

Aang juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pemerintah, maka terdapat mekanisme pemeriksaan dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Minta Penjelasan Resmi

Sejumlah elemen masyarakat berharap pihak Badan Gizi Nasional (BGN) maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai aturan jabatan dalam struktur Program MBG, termasuk terkait kemungkinan rangkap jabatan antara Korcam dan Kepala SPPG.

Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dapur MBG di Kecamatan Gunungsari guna memastikan program yang menjadi prioritas nasional tersebut berjalan sesuai standar pelayanan, kebersihan, keamanan pangan, dan prinsip transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional terkait diperbolehkan atau tidaknya rangkap jabatan sebagaimana yang diakui oleh Aan Indrayani, S.Ak.

Penasultan.co.id akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

(M.Amin/red*)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru