Komisi I DPRD Banten Dinilai Belum Responsif Tindaklanjuti Permohonan Audiensi Terkait Situ Rancagede Jakung

SERANG, penasultan.co.id – Forum Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Daerah menyampaikan kekecewaannya terhadap belum adanya kepastian tindak lanjut atas permohonan audiensi yang telah diajukan kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten sejak 21 Mei 2026.

Audiensi tersebut diajukan untuk membahas tindak lanjut Putusan Kasasi PTUN Nomor 6 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan persoalan Situ Rancagede Jakung, Provinsi Banten. Forum menilai persoalan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan upaya penyelamatan aset daerah serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Koordinator Forum Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Daerah, Bang Gaos (BG), mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima kejelasan mengenai jadwal maupun tindak lanjut surat permohonan audiensi yang telah disampaikan kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten.

“Kami sangat menyayangkan kondisi yang kami temui di lingkungan Sekretariat Komisi I DPRD Provinsi Banten. Surat permohonan audiensi yang telah kami kirim sejak tanggal 21 Mei 2026 terkesan belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Kami melihat adanya saling lempar tanggung jawab antarbagian, padahal substansi surat tersebut secara jelas ditujukan kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten karena berkaitan dengan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya,” ujar BG saat ditemui Senin, (08/06/2026).

Menurut BG, forum hanya menginginkan adanya ruang dialog yang terbuka antara masyarakat dengan DPRD Provinsi Banten guna memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan kasasi PTUN terkait Situ Rancagede Jakung.

Forum menilai DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam persoalan yang menyangkut aset daerah serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, Forum Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Daerah meminta pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk segera memberikan kepastian jadwal audiensi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, perwakilan forum dari LBH, Nuthamzah, menegaskan bahwa pasca terbitnya Putusan Kasasi PTUN Nomor 6 K/TUN/2026, pihak terkait, termasuk Kantor Wilayah ATR/BPN, diharapkan dapat menindaklanjuti amar putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, terdapat mekanisme pelaksanaan putusan yang harus dipatuhi oleh pihak yang berkewajiban menjalankan putusan pengadilan.

“Apabila setelah 60 hari kerja kewajiban dalam putusan tidak dilaksanakan, maka keputusan atau sertifikat yang menjadi objek sengketa dapat kehilangan kekuatan hukumnya. Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu 90 hari masih belum dilaksanakan, pemerintah daerah dapat meminta Ketua Pengadilan untuk memerintahkan pelaksanaan putusan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nuthamzah.

Forum menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan Situ Rancagede Jakung hingga terdapat kepastian hukum serta langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyelamatan aset daerah dan penegakan hukum di Provinsi Banten.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Komisi I DPRD Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas permohonan audiensi yang disampaikan Forum Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Daerah.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru