Renovasi Gedung BPP Kilasah Senilai Rp617 Juta Diduga Tidak Transparan, Kelurahan Tak Dilibatkan

Serang, Penasultan.co.id – Proyek renovasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, senilai lebih dari Rp617 juta menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut diduga berjalan tanpa keterbukaan informasi yang memadai, sementara pihak kelurahan setempat disebut tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pengawasan.

Berdasarkan hasil pemantauan tim media di lokasi pekerjaan pada Rabu (17/06/2026), proyek dengan nama kegiatan “Pembangunan Prasarana Pertanian – Mini Kompetisi Belanja Bahan Bangunan Renovasi Gedung BPP Kasemen” tercantum menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp617.624.279.

Dalam papan informasi proyek disebutkan, kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Serang dan dikerjakan oleh CV. Putra Wisesa Utama sebagai pihak pelaksana.

Namun, kondisi di lapangan menimbulkan sejumlah pertanyaan. Saat dikonfirmasi, beberapa pekerja yang sedang melakukan renovasi mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait teknis pekerjaan yang sedang berjalan.

Para pekerja menyampaikan bahwa mereka merupakan tenaga kerja pengganti dari pekerja sebelumnya yang telah berhenti. Akibatnya, mereka tidak mengetahui secara pasti mengenai spesifikasi material yang digunakan, jadwal pelaksanaan, target penyelesaian pekerjaan, maupun pihak yang bertanggung jawab penuh sebagai mandor atau pengawas lapangan.

Selain itu, pihak Kelurahan Kilasah juga disebut tidak mendapatkan keterlibatan dalam proses pembangunan tersebut, baik pada tahap perencanaan maupun pengawasan pekerjaan.

Padahal, keterlibatan pemerintah wilayah setempat dinilai penting agar pembangunan yang menggunakan anggaran publik dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta lebih mudah dilakukan pengawasan.

Diduga Berpotensi Menimbulkan Risiko Pengelolaan Anggaran

Minimnya informasi terkait pelaksanaan proyek, tidak jelasnya penanggung jawab di lapangan, serta kurangnya koordinasi dengan pihak kelurahan dinilai dapat membuka potensi risiko terhadap kualitas pekerjaan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya adalah kualitas hasil renovasi yang tidak maksimal, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, hingga dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran apabila tidak dilakukan pengawasan secara optimal.

Tim media menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama dalam setiap proyek yang menggunakan uang negara. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran publik tersebut dikelola dan digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan pengawas, pelaksana proyek CV. Putra Wisesa Utama, maupun Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya keterbukaan dalam proyek renovasi Gedung BPP Kilasah tersebut.

Tim media masih menunggu klarifikasi dan langkah evaluasi dari pihak dinas terkait agar pelaksanaan proyek renovasi gedung BPP di wilayah Kota Serang dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui pemberitaan ini, tim media mendorong agar:

  1. Instansi terkait membuka informasi mengenai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta perkembangan pekerjaan secara transparan kepada publik;
  2. Menetapkan dan memperjelas pihak yang bertanggung jawab di lapangan agar mudah dikonfirmasi serta dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya;
  3. Melibatkan pihak kelurahan dalam pengawasan pembangunan agar anggaran ratusan juta rupiah tersebut menghasilkan bangunan yang berkualitas dan sesuai peruntukannya.

(Roy.M)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru