Adiel Kepala SPPG Cikundur Diduga Kurang Proporsional Saat Menjawab Konfirmasi Soal Supplier

Penasultan.co.id, Serang — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikundur, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, yang disebut berada di bawah Yayasan Perserikatan Muhammadiyah dengan nomor identitas FVFIAMD5, diduga kurang proporsional dalam merespons upaya konfirmasi awak media terkait data supplier dan pelaksanaan program di dapur MBG.

Dalam keterangannya kepada awak media, Adiel menyampaikan bahwa terkait supplier akan ada pertemuan dengan pihak HIMAGU atau Himpunan Mahasiswa Gunungsari, meski ia mengaku belum mengetahui secara pasti pembahasan yang akan dibicarakan. Ia juga menyebut jumlah supplier di lokasi tersebut ada lima, sementara angka 15 supplier hanya disebut sebagai batas maksimal dan bukan patokan.

“Kalau untuk supplier di sini ada lima dan terkait supplier lima belas itu maksimal, tapi tidak jadi patokan lima belas supplier,” ujar Adiel kepada awak media. Rabu, (17/06/2026).

Adiel juga mengatakan bahwa supplier yang terlibat merupakan orang lokal, dan apabila ada yang diberhentikan maka hal itu bergantung pada kualitas. Terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL), ia menyebut di lokasi tidak ada IPAL, namun hanya terdapat alat penyaring lemak yang menurutnya masih sesuai standar BGN.

Di sisi lain, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, jawaban yang diterima justru dinilai mengarahkan pertanyaan ke pihak lain. Dalam pesan singkatnya, Adiel menanyakan apakah media yang menghubungi merupakan utusan BGN, lalu menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada mitra atau yayasan.

“Bapak media yang diutuskan dari BGN atau media apa pak?” ujar Adiel. Ia juga menambahkan, “Kalau bapak mau pengen tahu saya arahkan bapak untuk ketemu sama mitra atau yayasan biar bapak bisa tanya kejelasan di mereka.” imbuhnya.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat SPPG merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pengawasan terbuka. Publik menilai, pejabat di lapangan semestinya dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada media sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan pengawasan publik.

Untuk diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) dalam siaran pers dan juknis resminya menyebut setiap SPPG membutuhkan minimal 15 supplier bahan baku pangan. BGN juga menegaskan SPPG tidak boleh menolak pasokan dari UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil, karena pelibatan pemasok lokal menjadi bagian dari kebijakan untuk menjaga stabilitas pasokan dan mendorong ekonomi daerah. Dikutip dari Badan Gizi Nasional

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kepala SPPG Cikundur terkait pernyataannya soal supplier, mekanisme pengawasan, serta alasan tidak memberikan keterangan langsung saat dikonfirmasi.

Redaksi Penasultan.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(M.A/red)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru