KOTA SERANG, Penasultan.co.id – Pelaksanaan proyek Belanja Modal Pembangunan Pagar SDN Sukabela di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dengan nilai kontrak Rp190.700.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan tim media pada Selasa (5/8/2026) pukul 10.06 WIB, proyek yang dikerjakan oleh CV. Nisa Pratama Abadi dengan konsultan pengawas CV. Reka Cipta Konsultan dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender tersebut telah berjalan.
Di lokasi terlihat tumpukan material berupa batu, pasir, serta puluhan sak semen merek Merdeka yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pagar sekolah tersebut.
Diduga Minim Pengawasan
Saat tim media berada di lokasi proyek, tidak terlihat adanya mandor maupun penanggung jawab pekerjaan yang melakukan pengawasan langsung. Ketika dikonfirmasi kepada sejumlah pekerja mengenai pelaksana proyek, salah seorang pekerja mengaku bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh seorang mandor bernama Akmad, namun disebutkan jarang berada di lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan minimnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Penerapan K3 Disorot
Selain persoalan pengawasan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Tim media mendapati beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm proyek dan rompi keselamatan.
Padahal, di bagian depan lokasi proyek telah terpasang spanduk bertuliskan “UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA”.
Tidak hanya itu, penggunaan material besi pada pekerjaan pagar juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pekerjaan. Temuan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Proyek ini tercatat dengan Nomor Kontrak: 000.3.2/SPK-PAGAR SDN SUKALABA/DISENDBUDKOT/2026 dan bersumber dari APBD Kota Serang Tahun 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Nisa Pratama Abadi, CV. Reka Cipta Konsultan, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang belum dapat dimintai keterangan terkait temuan di lapangan tersebut.
Masyarakat berharap Dindikbud Kota Serang dapat meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan agar pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), tepat mutu, tepat waktu, serta mengutamakan keselamatan kerja.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Roy/red)
