Serang – Dugaan pungutan liar (pungli) di UPT Disdukcapil Tanara mencuat ke publik setelah dua oknum staf Desa Tenjo Ayu dan pegawai UPT Disdukcapil diduga meminta sejumlah uang untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kasus ini langsung mendapat sorotan tajam dari masyarakat, Camat Tanara, hingga Kepala Sub Bagian (Kasubag) terkait.
Camat Tanara, Farid Anwar Ibrahim, dengan tegas menyatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli. Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan harus diberikan secara gratis dan tidak boleh membebani masyarakat.
“Disdukcapil memang beda dinas, tapi karena satu atap, saya selalu mengingatkan dalam rapat minggon agar tidak ada praktik pungli. Pelayanan administrasi itu gratis, jangan sampai ada yang bermain,” ujar Farid, Jumat (31/01/2025).
Farid menegaskan bahwa jika ada warga yang merasa puas dengan pelayanan dan memberikan imbalan secara sukarela, itu hal lain. Namun, jika ada patokan biaya yang diberlakukan oleh oknum tertentu, maka itu jelas pungli.
Media Berusaha Klarifikasi, Jawaban Petugas Berbelit
Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, awak media mendatangi kantor Disdukcapil Tirtayasa yang membawahi dua kecamatan, termasuk Tanara. Saat dikonfirmasi, petugas di sana menyatakan bahwa dokumen milik warga Tenjo Ayu, Haji Fatimah, sudah dicetak dan baru saja diambil oleh petugas Tanara bernama Haetami.
Petugas Disdukcapil Tirtayasa, Haji Baha, juga membenarkan bahwa Haji Fatimah baru seminggu lalu melakukan perekaman bersama Haji Rohim, staf Desa Tenjo Ayu. Namun, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Kasubag UPT Disdukcapil Tirtayasa dan Tanara, mereka hanya memberikan jawaban normatif tanpa solusi konkret.
“Saran saya, silakan klarifikasi dan cek langsung ke staf Desa Tenjo Ayu yang diduga melakukan pungli. Mereka yang lebih tahu sumber masalahnya,” Kata Salapudin, Kasubag UPT Disdukcapil.
Diminta Aparat Bertindak Tegas
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, kepala bagian Disdukcapil Tirtayasa dan Tanara belum bisa ditemui untuk memberikan penjelasan. Dugaan praktik pungli yang sudah berlangsung lama ini semakin meresahkan warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini. Pasalnya, banyak warga yang merasa terbebani dalam mengurus dokumen kependudukan yang seharusnya gratis.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Disdukcapil Tanara dan pemerintah daerah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pelayanan publik. Jangan sampai oknum-oknum tak bertanggung jawab terus meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
(Tis/Li)