SERANG, penasultan.co.id – Proyek rekonstruksi Jalan Kalodran–Jengkol di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang menelan anggaran Rp1.920.100.000 dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Riya Indonesia Maju itu diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dinilai kurang transparan dalam penyampaian informasi pekerjaan.
Ironisnya, di lokasi proyek terpasang papan imbauan bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, namun berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (9/6/2026), sejumlah pekerja justru terlihat melakukan aktivitas pengecoran dan pemotongan material menggunakan mesin gerinda tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Beberapa pekerja tampak tidak menggunakan helm proyek, sepatu keselamatan, masker, maupun perlengkapan pelindung lainnya saat bekerja di area konstruksi yang berisiko tinggi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 di lapangan. Padahal, aturan mengenai keselamatan kerja pada sektor konstruksi telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban penggunaan APD guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Selain aspek keselamatan pekerja, warga sekitar juga mengeluhkan debu yang muncul dari aktivitas pekerjaan. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin melihat kondisi di lapangan.
“Spanduknya suruh utamakan keselamatan, tapi pekerjanya tidak pakai APD. Debu semen juga cukup mengganggu warga sekitar. Sangat ironis,” ujarnya.


Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 30 Maret 2026. Sementara itu, pengawasan proyek tercatat dilakukan oleh PT Setara Inti Rekayasa.
Namun, selain persoalan APD, muncul pula sejumlah pertanyaan terkait keterbukaan informasi proyek. Papan informasi yang terpasang dinilai belum memuat rincian teknis pekerjaan secara lengkap sehingga memicu tanda tanya dari masyarakat.
Beberapa hal yang hingga kini belum diketahui secara jelas antara lain keberadaan petugas K3 di lokasi proyek, spesifikasi mutu beton yang digunakan, klasifikasi agregat material, dimensi panjang dan lebar jalan yang dikerjakan, keberadaan direksi kit proyek, hingga metode pengendalian mutu pekerjaan.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek yang diketahui berinisial AN. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Tidak adanya respons dari pihak pelaksana membuat berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan proyek tersebut belum memperoleh penjelasan resmi.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan pengawas teknis proyek, dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar keselamatan kerja, serta prinsip transparansi penggunaan anggaran publik.
Pasalnya, pelanggaran terhadap aspek K3 dalam proyek konstruksi bukan hanya berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
(Armada/red*)
