back to top
21.7 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Minim Pengawasan, Proyek Paving Block di Desa Bojong Catang Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Serang — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah gencar melaksanakan pembangunan fasilitas umum (PSU) di berbagai wilayah, termasuk di Kampung Gosali, RT 017/004, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.

Namun, pelaksanaan proyek di desa tersebut diduga minim pengawasan baik dari pihak pelaksana maupun dari dinas terkait, sehingga pekerjaan diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya telah bekerja selama satu minggu di proyek tersebut dengan upah sebesar Rp20.000 per meter persegi. “Volume keseluruhan sekitar 400 meter dengan lebar 3 meter. Kami tidak diberikan sepatu boots, bahkan kemarin saya tertimpa kayu saat membersihkan jalan. Di sini masih banyak pepohonan, jadi kami harus menebang pohon terlebih dahulu,” ujarnya pada Minggu (08/09/2024).

IMG 20240909 WA0043

Menurut pekerja tersebut, upah sebesar Rp20.000 per meter persegi sudah termasuk untuk biaya membersihkan dan menebang pohon, karena lokasi proyek sebelumnya tidak memiliki akses jalan sehingga dibuat jalan baru.

Saat dihubungi melalui telepon seluler, Virgo selaku pelaksana proyek membenarkan pernyataan pekerja tersebut. “Ya, benar, volumenya sekitar 407 meter dengan lebar 3 meter. Upahnya memang Rp20.000 per meter, itu sudah standar. Saya menangani empat titik di daerah Tunjung Teja,” ujar Virgo.

Virgo juga menambahkan, “Besok saya akan ke lokasi karena pasir yang dikirim kurang banyak, masa satu mobil sedikit sekali. Kalau lantai dasar tidak ada agregatnya, hanya menggunakan abu batu dan langsung dipasang paving block begitu saja.”

Dari hasil investigasi media, proyek pembangunan ini diduga merupakan program aspirasi dewan melalui Dinas Perkim Provinsi Banten. Seharusnya, pelaksanaan proyek dilakukan dengan kualitas yang baik dan tidak asal-asalan.

Sebagai informasi, proyek pembangunan paving block ini dibiayai oleh APBD Provinsi Banten dengan nilai anggaran sebesar Rp186.210.000, termasuk PPH dan PPN. Proyek ini dikerjakan oleh CV Dziljian Dua Satu dengan durasi pelaksanaan selama 60 hari kalender. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. 

(Evi/Tis)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini