Serang — Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Namun, proyek ini dikerjakan melalui kontrak dengan pihak ketiga, bukan dengan swakelola masyarakat setempat. Kondisi ini membuat Kepala Desa Kampung Baru Fahrul Rozi merasa kecewa.
Menurut Fahrul Rozi, keputusan untuk mengontraktuilkan proyek ini bertentangan dengan harapannya. Pada awal pengajuan program, ia berharap pembangunan IPA tersebut dapat memberdayakan warga Desa Kampung Baru, sehingga masyarakat lokal bisa terlibat aktif dalam proses pembangunan dan mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung. Namun, kenyataannya, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak luar yang memenangkan tender, sehingga peluang partisipasi warga desa dalam pembangunan menjadi hilang.
“Saya sangat kecewa karena harapan kami untuk memberdayakan masyarakat melalui pembangunan IPA ini tidak terwujud. Kami ingin warga kami terlibat dan merasakan langsung dampak positif dari proyek ini, tetapi kini kesempatan itu telah hilang,” ungkapnya Rabu, 21 Agustus 2024 dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kabid Sanitasi DPUPR Kabupaten Serang, Haji Roni, saat dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan bahwa keputusan untuk mengontraktuilkan proyek ini berasal dari tingkat pusat.
“Terkait proyek pembangunan IPA di petir di kontraktuilkan itu kewenangan dari pusat kita cuman yang mengusulkan saja sih, nama nama dan tempat lokasi nya dengan kesiapan agresiasinya , setelah itu muncul yang mana swakelola dan kontratuil, Jadi ada pertimbangan pertimbangan nya lah, Kalau pemeliharaan saja dengan swakelola kan itu sistemnya hibah masyarakat kang”, jelasnya.
Haji Roni menambah kan “di bolehkan/ tidak di kontraktuilkan itu di bolehkan, setiap mengajukan di situ ada esensinya, jika kalau itu bertentangan dengan aturan pasti kementerian yang mencoret, justru kementerian yang memberikan aturannya jadi mana yang di swakelolakan dan mana yang di kontraktuilkan gitu kang, katanya.
Masih kata Haji Roni “Kalau pengajuan itu yang kami terima hanya peta lokasi dan kesanggupan masyarakat tidak sistem atau asensinya untuk swakelola atau di surat kan ke kita untuk swakelola,” kata dia.
Di singgung kontraktor belum kordinasi dengan pihak desa haji Roni menjawab
“Oh siap Entar saya sampaikan ke kontraktornya untuk kordinasi”, pungkasnya.
Namun sangat di sayangkan sampai berita ini tayang pihak kontraktor belum bisa hubungi.
Dan perlu untuk diketahui proyek pembangunan instalasi pengelohan air (IPA) Broncaptering/sumur dalam terlindung di desa kampung baru kecamatan petir di biaya oleh Anggaran DTK DAK -APBD Kabupaten Serang tahun 2024, dengan nilai kontrak: 460.844.944.74, termasuk PPN dan PPH yang di kerjakan oleh CV Amira putri Firmansyah Konsultan pengawas CV.DWI Cahya konsultan. Dalam pelaksanaan nya diduga tidak sesuai prosedur.
(Tim)