Serang – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas PUPR sedang melaksanakan proyek Pembangunan Rekonstruksi Jalan Rabat Beton Paket 21 di Kecamatan Petir dan Tunjung Teja. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Citraleka dengan nilai kontrak yang besar, mencapai Rp 2.610.000.000-, dari anggaran DTU DAU APBD Kabupaten Serang tahun 2024. Namun, terdapat dugaan bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi, dan di soal warga setempat.
Selama pemantauan di lokasi pembangunan oleh media, ditemukan beberapa kejanggalan seperti kurangnya perhatian terhadap K3 oleh pekerja, galian pemadatan yang diduga kurang dari 10 cm, serta agregat yang bercampur tanah dan batu Brangkal bercampur cadas, warga setempat merasa hanya menjadi penonton dalam proyek ini, bahkan ada warga yang ingin bekerja di proyek tersebut namun tidak dilibatkan.
“Seharusnya masyarakat setempat juga diajak untuk berkolaborasi dalam proyek pembangunan jalan beton ini.” ujar Edi seorang warga.
Menanggapi hal tersebut, Sahrudin, Anggota LSM PKPB setempat, mengkritik minimnya pengawasan dari Dinas DPUPR terhadap pembangunan betonisasi di Desa Cireundeu. Dia mengatakan, “Setelah saya mengontrol dan menganalisis proyek pembangunan betonisasi ini, terlihat bahwa aspek K3 diabaikan, padahal hal ini seharusnya menjadi persyaratan penting sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.” katanya.
Dia menambahkan, “Kedalaman galian dasar untuk agregat hanya mencapai 10 cm, dan saya menyerukan agar lebih diperhatikan mutu serta kualitas bangunan, bukan hanya sekadar mencari keuntungan besar yang pada akhirnya merugikan masyarakat.” imbuhnya.
Mengenai dugaan temuan dalam pelaksanaan proyek ini, pihaknya berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Inspektorat DPUPR Kabupaten Serang, Aparat Penegak Hukum, dan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk mengambil tindakan lanjutan terhadap temuan di lapangan.
“Kami akan berkoordinasi kepada instansi terkait untuk menindak lanjuti apa yang menjadi temuan kami di lapangan,” tandasnya.
Sementara itu sangat di sayangkan sampai berita ini tayang pelaksana susah untuk di konfirmasi, selalu melarikan diri dari media ini.
Sekedar informasi terkait proyek ini mencakup bahwa pekerjaan Rekonstruksi jalan paket 21 di Kecamatan Petir dan Tunjung Teja dilakukan dengan metode pengadaan e-Tender pasca kualifikasi, menggunakan jenis kontrak harga satuan (Tahun Tunggal), dan dibiayai oleh DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2024. Proyek ini memiliki nilai total 2.610.000.000 termasuk PPN, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender, yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV. Citraleka dengan konsultan Faezya Yasa Consultant. kendati begitu diduga dalam pelaksanaannya bermasalah.